CERITA PILU PENDIDIKAN SI MISKIN
LSM-Laskar Hijau Indonesia/oct-2019
Pendidikan merupakan hak
bagi warga negara, tak terkecuali orang miskin. Kendala ekonomi bukan merupakan
penghambat untuk mewujudkan impian bisa mengenyam pendidikan. Kemajuan
pendidikan anak bangsa akan memajukan Indonesia,"
Anggaran pendidikan setiap tahunnya terus mengalami kenaikan.Tahun 2020, anggaran pendidikan bahkan ditetapkan sebesar Rp 507 triliun
Anggaran pendidikan setiap tahunnya terus mengalami kenaikan.Tahun 2020, anggaran pendidikan bahkan ditetapkan sebesar Rp 507 triliun
Namun
sayangnya banyak masyarakat miskin yang tidak bisa mendapatkan pendidikan yang
layak karena masalah biaya yang tinggi.Di Indonesia saja,
contohnya, meskipun pemerintah sudah menghilangkan biaya pendidikan sampai
jenjang SMA, tapi masih saja ada dana informal yang harus dikeluarkan para
murid.
Hal yang lebih
memprihatinkan lagi adalah pemerintah hanya bisa meniadakan biaya pendidikan
sampai tingkat SMA saja. Sehingga banyak siswa tidak bisa mengenyam bangku
pendidikan tinggi yang sebenarnya penting untuk didapatkan.
Pembiayaan pendidikan
merupakan salah satu komponen penting didalam dunia pendidikan. Bagaimana
tidak, pembiayaan pendidikan selalu mengharapkan komitmen pemerintah agar tidak
berlepas tangan dalam arti selalu memperhatikan dari segi pembiayaan dengan jalan
mengeluarkan kebijakan-kebijakan terkait pembiayaan pendidikan terutama di
Indonesia. Pemerintah harus memiliki kesadaran terhadap pendidikan melalui
pembiayaan demi meningkatkan mutu pendidikan nasional.Karena menurut kami
pemerintah yang baik tentu tidak bisa mengabaikan pendidikan para putra dan
putri bangsa ini. Sebagai calon penerus bangsa tentunya pemerintah tidak ingin
melihat angka putus sekolah ataupun permsalahan ekonomi didalam
pendidikan terus menjadi alasan masyarakat Indonesia untuk tidak mengenyam
pendidikan yang tinggi.
Miris rasanya ketika
kita melihat anak seorang petani yang awalnya semangat untuk mengejar jenjang
pendidikan kelas delapan putus dijalan karena semakin lama biaya pendidikan
yang dirasakannya semakin tinggi,maka pupuslah harapannya untuk melanjutkan pendidikannya
yang padahal 1 tahun lagi akan lulus dari pendidikan SMP.perjuangannya selama
ini untuk menuntut ilmu sangat pahit dirasakannya,orang tuanya yang hanya buruh
tani ketika ada yang memerintahkannya untuk bekerja barulah memiliki upah,namun
sebutlah namanya Alex ,anak yang bernama alex ini berjuang untuk menempuh
pendidikannya dengan cara membantu siapapun yang menyuruhnya untuk melakukan
apa saja yang penting alex bias menabung utuk kebutuhan sekolahnya,membantu pekerjaan
orang tuanya,mengambil pasir dan mengangkat apapun yang bias dikerjakannya,semuanya
hanya demi menutupi kebutuhan sekolahnya sebab alex sadar bahwa orang tuanya
susah.sehingga ia memutuskan lebih baik menghidupi orangtuanya daripada membiayai pendidikannya,walau Seusia beliau masih senang senangnya belajar.
Ketika seorang tokoh masyarakat yang peduli dengan keadaan alex sebutlah nama bukan aslinya,tokoh tersebut Sangat keheranan
dengan apa yang terjadi pada anak tersebut yang dinkenalnya sebagai anak yang berbakti kepada orangtuanya ,selanjutnya tokoh tersebut menyelidiki dan mencari informasi tentang mengapa semakin banyak anak anak yang
putus sekolah di kampungnya,padahal sekolah ada dan bantuan pemerintah dalam hal pendidikan
sangat membantu masyarakat miskin,selidik punya selidik ternyata banyak program
bantuan pemerintah yang tidak sampai kepada siswa siswa yang mendapatkan
bantuan, jikapun ada pemotongannya sangat tinggi dan tanpa memberi alasan yang jelas. seperti
yang dialami alex ini setelah diselidiki ternyata alex terdaftar dalam program
bantuan KIP selama ia masih mengenyam pendidikan tetapi beliu tidak pernah tahu namanya terdaftar dalam KIP.namun ketika alex ini sudah
putus sekolahpun KIP masih tetap dicairkan oleh Oknum Pemilik salah satu
yayasan bekerjasama dengan Oknum guru yang lainnya.korban atas perlakuan Oknum yayasan
tak bermoral ini kiranya bukan dialami alex saja,ketika tokoh masyarakat
tersebut lebih jauh lagi menyelidiki permasalahan tersebut maka mulailah terkuak
satu persatu bahwa yang menjadi korbannya ternyata banyak,bukan sedikit jumlah yang di
manfaatkan Oknum oknum tersebut untuk meraup keuntungan pribadi,bahkan ada anak
yang sudah dua tahun meninggal duniapun masih saja dicairkan bantuan KIP dan terdaftar dalam Kegiatan PKBM ,banyak siswa yang memperoleh KIP dan bahkan sudah tidak sekolah lagi alias sdh lulus ataupun putus sekolah tetap masih dicairkan
oleh salah satu Bank dengan
memerintahkan siswa siswinya untuk mengakui nama yang tertera dalam KIP padahal
bukan nama sebenarnya,ada apa dengan pihak Bank tersebut?.ini baru persoalan
KIP.
Persoalan tentang
Program Kegiatan Belajar Masyarakat ( PKBM ).
Persoalan ini lebih
sadis dibandingkan dengan KIP yang disebutkan diatas,sebab tidak sedikit
Bantuan dari program ini di gelontorkan Pemerintah pada tahun sebelumnya dan
di tahun ini anggaran dananyapun semakin meningkat lagi.sehingga semakin banyak oknum
kepala sekolah dan guru guru yang berlomba lomba membuat PKBM karena empuknya
dana tersebut.dalam persoalan PKBM ini tokoh masyarakat tersebut sekaligus aktivis sosial kontrol salah satu lembaga langsung melebarkan sayapnya dalam mengembangkan keingintahuannya,apakah ada
hal hal yang lainnya ,ternyata banyak masyarakat kampungnya yang terdaftar dalam
Program PKBM,banyaknya masyarakat yang terdaftar dalam Program Kegiatan Belajar Masyarakat seperti Paket A,B dan bahkan C ,namun
sebaliknya masyarakat tidak pernah merasa dan bahkan tidak tahu apa itu sekolah Paket ,yang lebih
hebatnya lagi yang mengikuti program tidak ada namun ketika pada saat ada monitoring
dikumpullah tukang ojeg dan masyarakat dan bahkan beberapa ibu ibu pengajian pun disuruh berbohong untuk mengakui bahwa benar merekapeserta dalam
paket bel;ajar masyarakat yang jadwal belajarnya seminggu dua kali dengan imbalan 20.000 sampai Rp.30.000,- ini disampaikan oleh ibu ibu pengajian kepada tokoh tersebut dengan bahasa,kami merasa sangat berdosa mengakui hal yang bukan sebenarnya,mereka sudah merasa bersalah ,maka kesimpulan perilaku oknum oknum bejad inilah
yang pantas disebut "Guru Kencing berdiri dan Murid pun turut kencing Berlari”.
Maaf…walaupun tidak
semua oknum pendidik yang bermental garong,namun dari hasil pantauan dan temuan
salah satu Lembaga hampir seluruhnya Bantuan Program BOP Pendidikan terkhusus
Program Bantuan KIP dan PKBM serta belum yang lainnya banyak yang di manfaatkan untuk memperkaya diri.belum lagi nilai
rupiah dari pengambilan Ijazah setelah lulus dalam Kegiatan Belajar Masyarakat yang nilainya bervariasi mulai dari Rp 500 ribu
sampai 1,5 juta rupiah nilainya per ijazah yang padahal segalanya sudah ada bantuan dari
pemerintah namun banyak oknum yang memanfaatkannya karena masyarakat sangat membutuhkannya.
Hukum Allah nomor buncit hitungan mereka,yang penting kehidupan berubah dan tak perduli hasilnya dari Penderitaan orang lain,padahal kita setiap saat di intai oleh kematian dan pasti akan mempertanggung jawabkan apa yang kita lakukan.
Lemahnya pengawasan dari pihak terkait diduga karena adanya kerjasama yang baik antar Oknum oknum bejad dan tak bermoral ini sehingga kegiatan ini berjalan dengan aman dan tentram bagi pelakunya.
Hukum Allah nomor buncit hitungan mereka,yang penting kehidupan berubah dan tak perduli hasilnya dari Penderitaan orang lain,padahal kita setiap saat di intai oleh kematian dan pasti akan mempertanggung jawabkan apa yang kita lakukan.
Lemahnya pengawasan dari pihak terkait diduga karena adanya kerjasama yang baik antar Oknum oknum bejad dan tak bermoral ini sehingga kegiatan ini berjalan dengan aman dan tentram bagi pelakunya.
Persoalan inilah yang
perlu kita pikirkan bersama untuk menyudahi permainan ini ,sebab dana yang di
rampas mereka adalah dana kita bersama.
Hasil Temuan Humas LSM Laskar Hijau Indonesia/okt 2019.akan
berlanjut memenuhi undangan Itjen-Kemdikbud January mendatang.
Beranikah Itjen
kemdikbud menindaklanjuti persoalan ini?. Kita tunggu gebrakan
Pak Nadiem….
LARANGAN PENGGUNAAN BOP KESETARAAN
1.
Disimpan dengan maksud dibungakan
2.
Dipinjamkan kepada pihak lain
3. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas Satuan Pendidikan
penyelenggara Pendidikan Kesetaraan atau satuan pendidikan Nonformal
lainnya
4.
Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD
kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat atau pihak lainnya
5.
Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk
kepentingan pribadi
6.
Digunakan untuk rehabilitasi ringan, sedang maupun berat
7.
Membangun gedung/ruangan baru
8.
Pembelian barang modal (laptop, komputer, printer, tape recorder,
LCD proyektor dll) kecuali untuk mendukung proses pembelajaran
9.
Pembelian meubeler (misal meja, kursi, lemari dll)
10.
Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah
pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar
11.
Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan
operasional Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan, misalnya
membiayai iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional, upacara
keagamaan/hari keagamaan, iuran organisasi, dan lain sebagainya
12.
Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti
pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait program BOP Kesetaraan
13.
Membeli buku, alat, dan bahan pembelajaran yang mengandung
kekerasan, paham kebencian, pornografi, suku, agama, ras, dan antar golongan
(SARA)
14.
Membiayai keperluan apapun diluar RKAS yang telah ditetapkan.
Pencairan dana didasarkan juga pada RKAS Pendidikan
Kesetaraan yang dibuat.