DIDUGA PUNGLI DANA
KELOMPOK TANI P3A HINGGA RATUSAN JUTA RUPIAH
LSM LASKAR HIJAU
INDONESIA AKAN LAPOR KE
KEMENDES
LSM LASKAR HIJAU INDONESIA:Kab.Bogor-Jawa Barat/
Ini Pemberitaan kedua kali awak media KONTRAS tentang temuan awak media dan Humas LSM Laskar Hijau Indonesia ( LHI ) terkait adanya Dugaan Korupsi Dana P3A di Bogor Barat tahun 2018,selanjutnya pemberitaan dibawah ini di angkat oleh media Top Bogor tentang beberapa temuan awak media dan Humas LSM Laskar Hijau Indonesia tahun 2019 tentang Dugaan yang sama dan bahkan tahun ini sangat kotor permainan beberapa Oknum pendamping tersebut,karena disinyalir adanya oknum pendamping yang menjadi Bendahara salah satu Kelompok tani Pemakai Air P3A,ini sudah melanggar peraturan yang tertuang dalam Undang undang Kemendes soal rangkap jabatan apalagi sampai menjadi seorang kontraktor pembangunan,jelas permasalahan ini tidak bisa di diamkan karena sudah merugikan banyak masyarakat khususnya para petani.
Untuk itu LSM Laskar Hijau dan beberapa awak media akan menemui Pejabat Kementerian terkait dalam waktu dekat ini ,apabila Dinas dan Balai te Burkait didaerah Kab.Bogor tidak ada niat baik untuk menindaklanjuti permasalahan Korupsi yang sudah berjalan selama dua tahun ini.
Ini hanya screnshot dan beberapa bukti temuan Media dan LSM Laskar Hijau dilapangan
selanjutnya LSM akan memberikan surat Laporan Pengaduan Terkait Pungutan liar yang dilakukan Oknum oknum Pendamping Desa
Screnshot Surat Laporan dan beberapa bukti temuan Media dan LSM Laskar Hijau yang akan ditujukan Ke Kemendes terkait adanya dugaan Pungli dana P3A
Pada Tahun 2018 - 2019
yang dilakukan oleh Oknum oknum Pendamping Desa
LSM-LHI;Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat.
Korupsi merupakan realitas perilaku manusia yang dapat dikatagorikan dengan perilaku yang memiliki sipat busuk kotor dan dianggap
sebagai nenek moyangnya rampok, serta sangat membahayakan masyarakat dan Negara.Perilaku tersebut dalam segala bentuk
dicela oleh masyarakat, dengan ungkapan
“koruptor Busuk”. Pencelaan masyarakat terhadap korupsi menurut konsepsi yuridis
dimanifestasikan dalam rumusan hukum sebagai suatu bentuk tindak pidana. didalam politik
hukum pidana Indonesia, korupsi itu bahkan dianggap sebagai suatu bentuk tindak pidana yang
perlu didekati secara khusus, dan diancam dengan pidana yang cukup berat.
Contohnya Seperti yang dialami Puluhan dan bahkan bisa mencapai ratusan kelompok tani Pemakai Air (P3A) dikabupaten Bogor ini telah menjadi korban Pungli ungkap Bapak Soleh salah satu ketua kelompok tani P3a ” Sumber Rezeki” Desa leuwi sadeng yang juga seorang Aktivis Lingkungan dengan jabatan Humas Lsm Laskar Hijau Indonesia wilayah Kecamatan Leuwisadeng.Informasi yang didapat ini sesuai laporan dari beberapa Ketua kelompok Tani P3A yang mengalami tindak Pidana Pungli yang dilakukan oleh Oknum oknum Pendamping yang berinisial H dan U, dengan pungutan berkisar antara 20 sampai 30 juta Rupiah nilai yang di minta pada tiap tiap kelompok .dan yang tidak habis habisnya dalam pemikiran para Petani Pemakai Air ini kenapa bisa seorang pendamping menjadi Kordinator Proyek bantuan pemerintah dan bahkan salah satu oknum Pendamping bisa menjadi Bendahara dan Sekretaris pada salah satu kelompok Tani Pemakai Air yaitu Kelompok Giri Jaya yang beralamat di Desa Sadeng Kolot.dalam hal ini pungli yang dilakukan oleh oknum oknum pendamping sangat jelas kaitannya dengan pejabat Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane ( BBWSCC) diwilayah bogor barat sebab alasan pemungutan dana tersebut adalah untuk pengkondisian para pejabat balai besar, Ungkap Humas LSM LHI ini.
Temuan ini juga di ungkap oleh beberapa Media,yang merekam pembicaraan beberapa ketua kelompok tani pemakai Air (P3A) serta memiliki beberapa fakta kwitansi dari CV yang diduga milik Oknum Pendamping dalam pengerjaan pembangunan Tersier irigasi Kelompok Tani P3A.
Kegiatan ini sangat sangat merugikan para petani Pemakai Air (P3A).
Beberapa kali awak media seperti Top Bogor Online mencoba datang kerumah Inisial H yang disebut sebut sbagai Kordinator Petani Pemakai Air (P3A) Wilayah Bogor Barat untuk minta klarivikasi atas laporan Beberapa Ketua Kelompok tani P3A dan hasil temuan Humas LSM LHI yang menjadi korban Pemunutan liar Dana P3a yang erat kaitannya dengan oknum tersebut tapi tidak bisa ditemui dan mencoba menghubungi lewat telefon seluler pun tidak bisa dihubungi dan bahkan sampai memblokir nomor awak media,hingga berita ini diturunkan Oknum Pendamping sekaligus sebagai kordinator ini tidak dapat dimintai klarivikasinya .
Ketua Umum LSM.Laskar Hijau Indonesia mengutuk keras perilaku oknum oknum Pendamping ini,sebab kegiatan ini adalah slah satu program terbaik pemerintah untuk kesejahteraan petani dan juga untuk memperlambat lajunya air ke ibukota ,maka dengan adanya kegiatan busuk ini kami memohon kepada pihak terkait yang berhubungan langsung dengan program P3a tersebut segera turun dan menindaklanjuti permasalahan yang sangat merugikan Masyarakat dan Negara.
Kasus Pungutan liar yang diduga dilakukan oleh Oknum Oknum Pendamping ini sudah kali kedua dilaporkan LSM Laskar Hijau Indonesia kepada Pihak Terkait melalui Beberapa Media untuk segera ditindaklanjuti,yang pertama di tahun 2018.
Maka LSM Laskar Hijau Indonesia akan Menyurati Kementerian Terkait untuk Audiensi,kami tidak sedang bermain main dan tidak sedang melakukan Moving terhadap siapapun untuk kepentingan Pribadi.
Kasus Pungutan liar yang diduga dilakukan oleh Oknum Oknum Pendamping ini sudah kali kedua dilaporkan LSM Laskar Hijau Indonesia kepada Pihak Terkait melalui Beberapa Media untuk segera ditindaklanjuti,yang pertama di tahun 2018.
Maka LSM Laskar Hijau Indonesia akan Menyurati Kementerian Terkait untuk Audiensi,kami tidak sedang bermain main dan tidak sedang melakukan Moving terhadap siapapun untuk kepentingan Pribadi.
Kelompok Tani Korban Pungli Oknum oknum Pendamping
Salah satu Oknum Pengawas yang memegang Beberapa Buku Rekening Kelompok P3A
PERBUATAN PUNGUTAN LIAR (PUNGLI) SEBAGAI TINDAK PIDANA KORUPSI (ANALISIS PASAL 2 AYAT (1) DAN PASAL 3 UU. RI NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DAN DITAMBAH DALAM UU. RI NOMOR 20 TAHUN 2001)
ABSTRAK
Tindak Pidana Korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) dalam penanganan memerlukan tekad dan usaha yang kuat dari pemerintah tidak terkecuali aparat penegak hukum. Sejalan dengan kemajuan perkembangan zaman pelaku Tindak Pidana Korupsi tidak lagi melakukan perbuatannya dengan cara – cara yang konvensional dan sederhana, tetapi saat ini sudah menggunakan cara – cara yang memanfaatkan perkembangan teknologi dan komunikasi. Saat ini pelaku Tindak Pidana korupsi sudah berasal dari berbagai kalangan baik pegawai negeri maupun swasta bahkan penyelenggara negara, terkait dengan pelaku kejahatan ini muncul pula modus Tindak Pidana Korupsi dengan melakukan Pungutan Liar (Pungli) pada pelaksanaan program dan kebijakan pemerintah.
Bukti video Keluhan Para Kelompok Tani Korban Pungli
Bukti Beberapa Percakapan rekaman Para Kelompok Tani P3A
Terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi dengan modus melakuan Pungutan Liar (Pungli) saat dilakukan upaya penegakan hukumnya dengan menerapkan ketentuan Pasal 12 huruf e Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, namun dalam praktiknya dipersidangan Penuntut Umum mengalami kesulitan dalam membuktikan adanya unsur “memaksa” yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana.
2
Hambatan dan kesulitan yang dihadapi tersebut membuat aparat penegak hukum yang menangani kasus Tindak Pidana Korupsi dengan modus melakukan perbuatan Pungutan Liar (Pungli) harus berpikir lebih kritis untuk membuat terobosan melapis pasal – pasal baru yang dipersangkakan kepada pelaku, tidak lagi terbatas pada Pasal 12 huruf e sebagaimana tersebut di atas.
Penelitian ilmiah ini hadir untuk memberikan gambaran dan sudut pandang lain dalam upaya penegakan hukum terhadap pelaku – pelaku Tindak Pidana Korupsi dengan menggunakan modus perbuatan Pungutan Liar (Pungli) dengan mencoba membuat alternative pengenaan pasal lain diluar Pasal 12 huruf e yang saat ini masih terus diterapkan dalam menangani kasus Pungutan Liar oleh oknum Pegawai Negeri maupun Penyelenggara Negara.
Hadirnya pemikiran dari penulis untuk menggunakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 hendaknya dipandang sebagai langkah penegakan hukum yang progresif dengan tetap berpegang pada norma undang – undang bukan dalam kerangka mencari – cari kesalahan pelaku.
Diharapkan dengan terbukanya wawasan aparat penegak hukum baik Penyidik, Penuntut Umum maupun Hakim dilembaga peradilan, membuat pembuktian dan penjeratan pelaku – pelaku Tindak Pidana Korupsi dengan modus melakukan Pungutan Liar (Pungli) kepada masyarakat dapat lebih mudah dijerat dan dijatuhkan sanksi yang setimpal dengan perbuatannya, serta dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku dan upaya pencegahan (preventif) bagi calon pelaku lainnya.
Kata kunci : Pungutan Liar, Pasal 12 huruf e, Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3, kecurangan, sogokan, tindak pidana korupsi, Penegakan Hukum Progresif.
Pemberitaan Media yang terus menerus Tidak membuat Gerah Para Oknum Pejabat
yang diduga ada Keterkaitannya
LSM LASKAR HIJAU INDONESIA PROV.JAWABARAT