DANA PENDIDIKAN NON FORMAL
Rawan Penyelewengan, Mudah di rekayasa karena lemahnya pengawasan
Rawan Penyelewengan, Mudah di rekayasa karena lemahnya pengawasan
Konon, pendidikan nonformal (PNF) merupakan salah satu jalur pendidikan yang diakui dalam UU Sisdiknas, dua lainnya adalah pendidika formal (persekolahan) dan pendidikan informal. Salah satu jenis lembaga yang menangani pendidikan nonformal itu namanya Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sebagai lembaga swasta yang dijadikan mitra pemerintah (kemendiknas) untuk menyelenggarakan program PNF, seperti program pemberantasan buta aksara, pendidikan kesetaran, PAUD, life skills bagi pemuda pengangguran, pemberdayaan perempuan miskin dan lainnya. Namun sayangnya, ternyata PKBM sebagai mitra pemerintah yang secara rutin di kucuri dana program itu masih ada yang “nakal”, suka makan dana program untuk kepentingan sendiri dan kelompoknya. Hal ini terbukti, seperti TDiberitakan Kompas bahwa penanggung jawab PKBM “XYZ” (bukan nama sebenarnya) dan PKBM “XXL” (juga bukan nama sebenarnya) ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan negeri Tangerang dalam perkara korupsi dana program pemberantasan buta aksara, yaitu penyelewengan anggaran dan pelaksanaan program Keaksaraan Fungsional secara fiktif. Kesalahannya adalah mencantumkan sejumlah nama fiktif dengan cara mendaftarkan orang yang sudah lulus SD, SMP, SMA seolah-olah sebagai peserta belajar buta aksara. Dalam kasus ini PKBM “XYZ” menerima dana 66.400.000, sedang PKBM “XXL” terima 49.800.000.
Dan masih kata berita, ada sekitar sebelas PKBM yang sedang di selidiki dan di lacak penggunaan dananya, mengingat total kerugian negara dalam kasus penyelewengan di PNF sebesar delapan ratus juta -ini untuk PNF di Tangerang saja, belum di seluruh indonesia- (Kompas 13Oktober’09).
Bayangkan !!!. delapan ratus juta dinikmati oleh para pengelola dan tidak menutup kemungkinan juga dibagikan ke atasan pengelola (termasuk konsultan proposal). Pantas saja jumlah warga masyarakat marginal yang masih menyandang gelar buta aksara, dari tahun ke tahun tidak berkurang, malahan bertambah. Padahal dana program PNF selalu mengalami kenaikan yang signifikan dalam jumlah yang sangat besar yang sempat disoroti oleh berbagai kalangan.
Kasihan Mendiknas serta jajarannya yang harus berjibaku adu argumentasi dengan DPR dalam menetapkan besaran anggaran pendidikan yang diupayakan mendekati 20% seperti yang diamanatkan dalam undang-undang, kalau ujung-ujungnya distribusi dananya tidak sampai kepada sasaran yang telah di programkan, yaitu masyarakat, kaum proletar yang karena sesuatu dan lain hal harus bergelut dengan kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan, sehingga tidak mempunyai akses untuk turut serta menikmati kue pembangunan yang berupa fasilitas pendidikan yang layak. Dananya ternyata hanya dinikmati oleh orang-orang yang seharusnya berperan sebagai “Sinterklas” (dewa penolong) bagi mereka yang senyatanya memang perlu ditolong, bukan menolong dirinya beserta antek-anteknya. Jika iklim kolutif dan koruptif terus dibiarkan dan tidak di tindak sebagai upaya memberi efek jera, maka, percumalah pamong belajar melaksanakan tupoksinya; menyusun model, pembinaan kelompok, jadi assesor, mengembangkan model, nyusun program PNF, fasilitasi, pendataan, visitasi, identifikasi, monitoring, PBM dan lainnya.
Stop !!!.praktek ini harus dihentikan (di eliminir dululah secara bertahap, karena gak mungkin memberantas seketika, karena disinyalir banyak yang bermain di dalamnya). Perilaku menyimpang ini layaknya virus HIV/Aids atau virus Flu Babi, mudah menyebar dan ditiru oleh pengelola PKBM lainnya di Indonesia, karena sangat menjanjikan keuntungan finansial yang besar untuk memperkaya diri dan kesejahteraan rumah tangganya.
Kasus yang terjadi di Tangerang ini haruslah (hukumnya wajib ain) menjadi perhatian dan keprihatinan para pekerja PNF, khususnya Ikatan Pamong Belajar Indonesia (IPABI)
Memang, pengelola PKBM itu juga manusia, yang punya syahwat menumpuk harta untuk mengamankan hari tua beserta anak cucunya. Tapi, ya jangan begitulah, jangan terlalu serakah, ngemplang dana program sih wajar terjadi di republik ini, tapi jangan keterlaluan. Dapat dipastikan, pada jaman yang mengagungkan jargon Keuangan Yang Maha Kuasa ini, disemua daerah pasti ada PKBM yang nakal, dan biasanya kenakalan itu karena diberi peluang, bahkan kadang di fasilitasi oleh para makelar proposal, yaitu petugas yang di beri wewenang menangani pembagian dana program PNF dengan menggunakan pendekatan Simbiosa Mutualisma.
Penulis yakin, jika aparat kejaksaan melakukan pemeriksaan mendadak tentang program PNF di daerah lain di seluruh indonesia, maka kasus Tangerang juga akan muncul dan ditemui. Ya, rupanya penyelewengan itu memang sudah menjadi budaya, sudah jamak lumrah di lakukan oleh para pengelola yang terlibat, sehingga akan diangap aneh jika tidak ikutan melakukannya, sesuai dengan prediksinya Ki Ronggo Warsito tentang “Amenangi Jaman Edan”.
Mudah-mudahan, kasus PKBM nakal dari Tangerang ini bisa dijadikan bahan kontemplasi, media evaluasi dalam rangka menyusun kebijakan baru di era kabinet baru 2009 – 2014. kemudian, untuk para pekerja PNF yang selama ini suka memainkan dana program, cepatlah sadar, rejeki semacam itu kurang barokah. Segeralah kembali ke jalan yang benar, mumpung aparat kejaksaan, kepolisian dan KPK serta teman-teman ICW belum tahu dan belum berkesempatan menggiringmu ke Hotel Prodeo. Akan sia-sialah upaya meningkatkan kompetensi dan profesionalitas para tenaga PTK-PNF jika di lapangan masih diwarnai praktek penyimpangan dana program secara berjamaah
Bayangkan !!!. delapan ratus juta dinikmati oleh para pengelola dan tidak menutup kemungkinan juga dibagikan ke atasan pengelola (termasuk konsultan proposal). Pantas saja jumlah warga masyarakat marginal yang masih menyandang gelar buta aksara, dari tahun ke tahun tidak berkurang, malahan bertambah. Padahal dana program PNF selalu mengalami kenaikan yang signifikan dalam jumlah yang sangat besar yang sempat disoroti oleh berbagai kalangan.
Kasihan Mendiknas serta jajarannya yang harus berjibaku adu argumentasi dengan DPR dalam menetapkan besaran anggaran pendidikan yang diupayakan mendekati 20% seperti yang diamanatkan dalam undang-undang, kalau ujung-ujungnya distribusi dananya tidak sampai kepada sasaran yang telah di programkan, yaitu masyarakat, kaum proletar yang karena sesuatu dan lain hal harus bergelut dengan kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan, sehingga tidak mempunyai akses untuk turut serta menikmati kue pembangunan yang berupa fasilitas pendidikan yang layak. Dananya ternyata hanya dinikmati oleh orang-orang yang seharusnya berperan sebagai “Sinterklas” (dewa penolong) bagi mereka yang senyatanya memang perlu ditolong, bukan menolong dirinya beserta antek-anteknya. Jika iklim kolutif dan koruptif terus dibiarkan dan tidak di tindak sebagai upaya memberi efek jera, maka, percumalah pamong belajar melaksanakan tupoksinya; menyusun model, pembinaan kelompok, jadi assesor, mengembangkan model, nyusun program PNF, fasilitasi, pendataan, visitasi, identifikasi, monitoring, PBM dan lainnya.
Stop !!!.praktek ini harus dihentikan (di eliminir dululah secara bertahap, karena gak mungkin memberantas seketika, karena disinyalir banyak yang bermain di dalamnya). Perilaku menyimpang ini layaknya virus HIV/Aids atau virus Flu Babi, mudah menyebar dan ditiru oleh pengelola PKBM lainnya di Indonesia, karena sangat menjanjikan keuntungan finansial yang besar untuk memperkaya diri dan kesejahteraan rumah tangganya.
Kasus yang terjadi di Tangerang ini haruslah (hukumnya wajib ain) menjadi perhatian dan keprihatinan para pekerja PNF, khususnya Ikatan Pamong Belajar Indonesia (IPABI)
Memang, pengelola PKBM itu juga manusia, yang punya syahwat menumpuk harta untuk mengamankan hari tua beserta anak cucunya. Tapi, ya jangan begitulah, jangan terlalu serakah, ngemplang dana program sih wajar terjadi di republik ini, tapi jangan keterlaluan. Dapat dipastikan, pada jaman yang mengagungkan jargon Keuangan Yang Maha Kuasa ini, disemua daerah pasti ada PKBM yang nakal, dan biasanya kenakalan itu karena diberi peluang, bahkan kadang di fasilitasi oleh para makelar proposal, yaitu petugas yang di beri wewenang menangani pembagian dana program PNF dengan menggunakan pendekatan Simbiosa Mutualisma.
Penulis yakin, jika aparat kejaksaan melakukan pemeriksaan mendadak tentang program PNF di daerah lain di seluruh indonesia, maka kasus Tangerang juga akan muncul dan ditemui. Ya, rupanya penyelewengan itu memang sudah menjadi budaya, sudah jamak lumrah di lakukan oleh para pengelola yang terlibat, sehingga akan diangap aneh jika tidak ikutan melakukannya, sesuai dengan prediksinya Ki Ronggo Warsito tentang “Amenangi Jaman Edan”.
Mudah-mudahan, kasus PKBM nakal dari Tangerang ini bisa dijadikan bahan kontemplasi, media evaluasi dalam rangka menyusun kebijakan baru di era kabinet baru 2009 – 2014. kemudian, untuk para pekerja PNF yang selama ini suka memainkan dana program, cepatlah sadar, rejeki semacam itu kurang barokah. Segeralah kembali ke jalan yang benar, mumpung aparat kejaksaan, kepolisian dan KPK serta teman-teman ICW belum tahu dan belum berkesempatan menggiringmu ke Hotel Prodeo. Akan sia-sialah upaya meningkatkan kompetensi dan profesionalitas para tenaga PTK-PNF jika di lapangan masih diwarnai praktek penyimpangan dana program secara berjamaah
,











