>

PRIORITAS TERBAIK PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020


PENGEMBANGAN DESA WISATA 

Desa-desa di Indonesia memiliki potensi alamiah, potensi budaya yang tumbuh dan berkembang di masyarakat, yakni kehidupan sosial budaya, kesenian, adat istiadat, mata pencaharian dan lainnya yang bisa dikembangkan untuk menarik minat wisatawan lokal maupun mancanegara datang dan berlibur ke Desa. Iklim pariwisata yang kondusif dapat tercipta dengan membangun dan menyediakan kebutuhan sarana prasarana Desa sehingga dapat berkontribusi terhadap peningkatan potensi Desa, sekaligus sebagai aset Desa dalam rangka mempercepat pengembangan destinasi wisata di Desa. Konsep dasar homestay adalah Atraksi Wisata (mengangkat Arsitektur Tradisional Nusantara dan interaksi dengan masyarakat lokal) dan Amenitas (tempat tinggal aman, nyaman dan berstandar internasional).

Tujuan penggunaan Dana Desa untuk membiayai pembangunan Desa Wisata adalah: 
1. meningkatkan perekonomian Desa.
2. menciptakan lapangan pekerjaan di Desa.
3. mengangkat budaya, keunikan, keaslian dan sifat khas Desa setempat.
4. mendorong perkembangan kewirausahaan lokal.
5. mendorong peningkatan Pendapatan Asli Desa (PAD) melalui BUMDES.

Jenis-jenis kegiatan pembangunan Desa Wisata yang dapat dibiayai dari Dana Desa dan selanjutnya dapat dikelola oleh BUMDesa antara lain:
a. pondok wisata (homestay) yang berstandar nasional/internasional;
b.toilet/MCK yang berstandar nasional/internasional;
c. kios cenderamata;
d. Ruang ganti dan/atau toilet;
e. Pergola;
f. Gazebo;
g. Lampu Taman;
h.Pagar Pembatas;
i. panggung kesenian/pertunjukan;
j. Pusat jajanan kuliner;
k. Tempat Ibadah;
l. Menara Pandang (viewing deck);
m. Gapura identitas;
n.wahana permainan anak;
o. wahana permainan outbound;
p.taman rekreasi;
q. tempat penjualan tiket;
r. angkutan wisata;
s. tracking wisata mangrove;
t. peralatan wisata snorkeling dan diving;
u.papan interpretasi;
v. sarana dan prasarana kebersihan;
w.pembuatan media promosi (brosur, leaflet, audio visual);
x. internet corner;
y. Pelatihan pemandu Wisata;
z. Interpretasi wisata;
aa. Pelatihan pengelolaan Desa Wisata;
bb. Pelatihan sadar wisata dan pembentukan kelompok sadar wisata/Pokdarwis;
cc. pengembangan skema konversi dan renovasi rumah-tumah adat, dll.



PENDAYAGUNAAN SUMBERDAYA ALAM DAN TEKNOLOGI TEPAT GUNA 

Salah satu unsur penggunaan Dana Desa yang dapat dikelola secara berkelanjutan adalah pemanfaatan sumber daya alam di Desa. Contoh sumberdaya alam yang dapat dibiayai antara lain: tanaman, ternak, sumberdaya air, hutan, sungai, laut, pesisir, pasir, batu, embung, tanah dan sumberdaya mineral dan energi, dan potensi wisata seperti laut, goa, dan pemandangan alam. Pendayagunaan sumberdaya alam di Desa dapat menggunakan teknologi tepat guna (TTG). Yang dimaksud dengan teknologi tepat guna adalah teknologi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dapat menjawab permasalahan masyarakat, tidak merusak lingkungan, dapat dimanfaatkan dan dipelihara oleh masyarakat secara mudah, serta menghasilkan nilai tambah dari aspek ekonomi dan aspek lingkungan. 

Contoh-contoh penggunaan Dana Desa 
untuk pendayagunaan sumberdaya alam dan teknologi tepat guna adalah sebagai berikut: 
1. Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro Masalah yang dihadapi Desa-desa di pedalaman yang terpencil dan terisolir adalah belum/tidak adanya pelayanan jaringan listrik dari PLN. Namun demikian, bagi Desa-desa yang kondisi alamnya berbukit-bukit yang dilewati sungai yang aliran terus mengalir walaupun kemarau dapat membangun pembangkit listrik tenaga mikrohidro (PLTMH). PLTMH adalah pembangkitan listrik dihasilkan oleh generator listrik dengan daya kecil yang digerakkan oleh tenaga air. Tenaga air berasal dari aliran sungai yang dibendung dan dialirkan untuk menggerakkan turbin yang dihubungkan dengan generator listrik. 
Penggunaan Dana Desa untuk pembangunan PLTMH antara lain untuk: 
a. membiayai pengadaan generator listrik; 
b. membangun turbin; 
c. membendung sungai; 
d. membangun jaringan distribusi listrik ke rumah-rumah. 
Pengelola PLTMH adalah BUMDesa. Warga Desa membeli lisrik Desa yang dikelola oleh BUMDesa. Manfaat yang diperoleh dari pembangunan dan pengelolaan PLTMH adalah pada satu sisi masyarakat Desa memperoleh layanan listrik dengan memanfaatkan sumberdaya alam dan teknologi tepat guna, pada sisi lainnya Desa memperoleh pendapatan asli Desa dari usaha pengelolaan listrik Desa. 


PEMBENTUKAN DAN PENGEMBANGAN BUMDESA/BUMDESA BERSAMA 

Salah satu langkah strategis untuk menjadikan Desa berdikari di bidang ekonomi adalah membentuk, mengelola dan mengembangkan Badan Usaha Miliki Desa (BUMDesa) dan/atau BUMDesa Bersama. Perbedaan antara BUMDesa dengan BUMDesa Bersama adalah BUMDesa dibentuk dan dibiayai oleh satu Desa, sedangkan BUMDesa Bersama dibentuk oleh Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) dan dibiayai oleh Desa-Desa yang terikat kerjasama antar Desa.
Penggunaan Dana Desa dapat diprioritaskan untuk membiayai Desa dalam menyertakan modal di BUMDesa dan/atau BUMDesa Bersama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penyertaan anggaran Desa untuk modal BUMDesa dan/atau BUMDesa Bersama. Contoh penggunaan Dana Desa untuk modal BUMDesa adalah sebagai berikut:
1. Sebuah Desa dapat menggunakan Dana Desa untuk modal BUMDesa, khususnya digunakan untuk modal membentuk Usaha Simpan Pinjam (USP). USP ini menyalurkan pinjaman kepada masyarakat dengan bunga rendah dengan jaminan BPKB sepeda motor. Ketika USP sudah berkembang maju, dalam musyawarah Desa dapat dibahas dan disepakati penggunaan Dana Desa untuk pengembangan usaha BUMDesa yaitu usaha BUMDes Mart. BUMDesa Mart adalah minimarket modern di Desa yang dikelola dengan sistem komputerisasi.
2. Sebuah Desa yang berada di pinggiran kota besar dapat mendayagunakan Dana Desa untuk modal usaha BUMDesa yang bergerak di bidang usaha pengelolaan sampah dan limbah rumah tangga. Modal awal BUMDesa yang berasal dari Dana Desa digunakan untuk usaha pemisahan dan pengolahan sampah serta pendayagunaan limbah minyak jelantah menjadi biodiesel. Usaha pembuatan biodiesel dari minyak jelantah sangat potensial untuk dikembangkan karena adanya kebijakan kemandirian energi melalui pengembangan energi terbarukan. Penghasilan dari pengelolaan sampah dan pengolahan limbah minyak jelantah ini akan menjadi sumber pendapat asli Desa (PADesa). PADesa ini didayagunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa seperti pemberian kartu sehat oleh Desa, peningkatan gizi balita di posyandu, atau penyelenggaraan pelatihan ketrampilan kerja bagi kaum muda di Desa.
3. Desa-desa yang berada di kawasan industri rumahan konveksi (pakaian jadi), dapat dapat saling bersepakat untuk bekerjasama mengembangkan usaha konveksi. Desa-desa yang mengikat kerjasama membentuk Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) sebagai badan pengelola kerjasama antar Desa untuk urusan pengelolaan usaha konveksi. BKAD ini membentuk BUMDesa Bersama yang modalnya disertakan oleh setiap Desa yang ikut dalam kerjasama. Kegiatan usaha yang dikelola BUMDesa Bersama adalah menyediakan bahan baku usaha konveksi, menyediakan kredit mesin-mesin untuk usaha konveksi, dan memasarkan pakaian hasilo industri rumahan ke tingkat nasional maupun ekspor ke luar negeri. BUMDesa Bersama ini dalam meningkatkan kualitas produk industri rumahan konvensi menyelenggarakan pelatihan tata busana.



PEMBELAJARAN DAN PELATIHAN KERJA 
Kemiskinan di Desa salah satu penyebabnya rendahnya kapasitas dan pengetahuan masyarakat atau warga Desa dalam mengelola potensi dan aset Desa sedara produktif. Kebutuhan peningkatan kualitas dan kapasitas sumber daya manusia masyarakat Desa menjadi kebutuhan untuk mengembangkan Sumber Daya Manusia di Desa.
Untuk itu Pelatihan kerja dan ketrampilan bagi masyarakat atau warga Desa dalam pengunaan Dana Desa dengan sasaran antara lain:
1. warga Desa pengelola usaha ekonomi produktif;
2. tenaga kerja usia produktif;
3. kelompok usaha ekonomi produktif;
4. kelompok perempuan;
5. kelompok pemuda;
6. kelompok tani;
7. kelompok nelayan;
8. kelompok pengrajin;
9. Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis);
10. warga Desa dan/atau kelompok yang lainnya sesuai kondisi Desa.
Terkait peningkatan kualitas dan kapasitas sumber daya manusia masyarakat Desa,
Penggunaan Dana Desa dapat diprioritasakan untuk pengembangan Ekonomi Desa yang difokuskan pada kebijakan produk unggulan Desa (prudes) dan produk unggulan kawasan perdesaan (prukades). Pembelajaran dan pelatihan yang dikembangkan, antara lain:
a. pelatihan usaha pertanian, perikanan, perkebunan, industri kecil dan perdagangan;
b. pelatihan teknologi tepat guna;
c.pelatihan pembentukan dan pengembangan Usaha Kecil Menengah Desa;
d. pelatihan kerja dan ketrampilan penghidupan (live skill) bagi masyarakat Desa;
e.kegiatan peningkatan kapasitas lainnya untuk pengembangan dan penguatan kebijakan satu Desa satu produk unggulan yang sesuai dengan analisis kebutuhan dan kondisi Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa. Dana Desa juga dapat digunakan membiayai pelatihan bagi warga Desa yang akan bekerja di luar negeri, antara lain:
a. ketrampilan kerja (menjahit, bengkel motor/mobil, mengelas, pertukangan, membatik, serta ukiran dan meubeler);
b. penguasaan bahasa asing;
c.perpustakaan Desa yang dilengkapi dengan komputer laptop, komputer desktop dan jaringan internet.


PENGEMBANGAN PRODUK UNGGULAN DESA/KAWASAN PERDESAAN 

Dana Desa sebagai salah satu sumber pendapatan Desa harus mampu dikelola oleh Desa secara berkelanjutan agar penggunaan Dana Desa dapat menghasilkan pendapatan asli Desa. Pengelolaan Dana Desa
secara berkelanjutan antara lain Dana Desa diswakelola oleh Desa dengan mendayagunakan sumberdaya yang ada di Desa.
Beberapa langkah yang bisa dijadikan rujukan untuk menentukan kriteria produk unggulan Desa/kawasan perdesaan sebagai prasyarat untuk tumbuh kembangnya produk unggulan Desa/kawasan perdesaan:
1. Berbasis pada potensi sumber daya lokal, sehingga produknya dapat dijadikan keunggulan komparatif. Apabila sumber daya berasal dari luar daerah/negeri, maka di kawasan produk unggulan harus membuat nilai tambah melalui rekayasa proses dan produk.
2. Memiliki pasar lokal atau domestik yang besar dan memiliki peluang yang besar untuk diekspor. Dalam rangka meningkatkan pendapatan Desa, maka fokus pengembangan produk unggulan juga harus diarahkan ke pasar ekspor.
3. Produknya dapat mendorong tumbuhnya berbagai kegiatan ekonomi lainnya, sehingga mampu memberi kontribusi yang besar terhadap pertumbuhan ekonomi Desa/kawasan perdesaan.
4. Memiliki dukungan sumber daya manusia yang memadai serta ditunjang dari hasil penelitian serta pengembangan yang tepat sasaran, selain didukung finansial yang cukup.
5. Memiliki kelayakan ekonomi dan finansial untuk tetap bertahan, bahkan berkembang secara berkelanjutan.
6. Adapun prioritas produk unggulan yang akan dikembangkan di suatu Desa/kawasan perdesaan adalah produk produk yang mempunyai daya saing tinggi, baik lokal maupun ekspor.
7. Setelah melalui proses identifikasi dan validasi penentuan Produk unggulan, diharapkan Desa menerbitkan Perdes tentang Produk unggulan Desa sebagai payung hukum atas pemetaan dan pengembangan produk unggulan Desa. Penggunaan Dana Desa dapat diprioritaskan untuk membiayai pembentukan dan/atau pengembangan produk unggulan Desa (Prudes) dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan (Prukades). Berikut contohcontoh kegiatan Prudes dan Prukades yang dapat dibiayai Dana Desa, antara lain.
Terasi Goreng dan Abon Ikan Masyarakat Desa di kawasan pesisir sebagian besar bermata pencaharian nelayan tangkap.
Untuk menambah penghasilan keluarga nelayan, Desa-desa yang berada di kawasan pesisir dapat menjalin kerjasama antar Desa dengan membentuk Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD). BKAD dapat menyelenggarakan Musyawarah Antar Desa (MAD) untuk membahas peningkatan ekonomi keluarga nelayan yaitu dengan cara mengembangkan industri rumahan berupa terasi goreng dan abon ikan.
1.Desa-Desa menggunakan Dana Desa untuk membiayai pelatihan pengolahan terasi goreng dan abon ikan. Penyelenggaraan pelatihan dikelola oleh BKAD bekerjasama dengan Dinas Perikanan Kabupaten/Kota. Desa juga dapat menggunakan Dana Desa untuk membeli mesin-mesin untuk pengolahan terasi goreng dan abon ikan yang dihibahkan kepada kelompok-kelompok masyarakat yang akan mengelola usaha terasi goreng dan abon ikan.
Agar dijamin adanya pemasaran terasi goreng dan abon ikan yang berkelanjutan, BKAD membentuk BUMDesa Bersama yang usaha utamanya adalah memasarkan hasil-hasil industri rumahan terasi goreng dan abon ikan.
BUMDesa Bersama ini menjalin kerjasama dengan berbagai pedagang di dalam negeri maupun pengusaha ekspor untuk memasarkan produk unggulan terasi goreng dan abon ikan.
2. Produsen Benih Tanaman Pangan Benih merupakan salah satu unsur utama dalam budidaya tanaman. Semakin baik mutu benih, maka semakin baik pula produksinya. Keberhasilan peningkatan produktivitas usahatani ditentukan oleh faktor penggunaan benih varietas unggul bermutu. Untuk tanaman pangan, benih bermutu adalah benih yang bersertifikat. Pada umumnya petani melakukan usaha budidaya tanaman bertujuan untuk memenuhi konsumsi, melalui dana Desa dapat diupayakan peningkatan pendapatan petani sebagai produsen benih tanaman pangan. Komoditas tanaman pangan yang memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai “benih” adalah padi, jagung dan kedelai di daerah-daerah sentra produksi benih. www.peraturan.go.id 2019, No.1012 -88- Dana Desa dapat digunakan untuk: a. Pelatihan memproduksi benih unggul; dan b. Pelatihan pemasaran benih unggul; 3. Tanaman Hias, Tanaman Obat Keluarga dan Sayuran Organik Desa yang berada di wilayah pertanian dapat mengembangkan produk unggulan Desa berupa tanaman hias dan tanaman obat keluarga serta sayuran dan buah organik. Warga Desa yang mata pencahariannya sebagai petani, berhasil memanfaatkan pekarangan rumah dan lahan pertaniannya untuk tanaman hias dan tanaman obat keluarga serta sayuran dan buah organik. Manfaat yang diperoleh warga masyarakat Desa adalah tambahan penghasilan keluarga serta lingkungan rumah yang bersih, sehat, asri dan nyaman. Desa bekerjasama dengan berbagai pihak seperti paguyuban pedagang sayur, BUMDesa, dan supermarket untuk memasarkan hasil usaha tanaman hias dan tanaman obat keluarga serta sayuran dan buah organik.
4. Usaha Pengolahan Kopi Desa-desa yang berada di dataran tinggi kondisi suhu udaranya rendah. Suhu udara maksimum adalah 25.02 derajat celcius dan suhu minimum adalah 12.15 derajat celcius. Kondisi dataran tinggi sangat potensial untuk mengembangkan perkebunan kopi arabika. Sebab, kopi arabika sangat cocok dengan iklim dan cuaca di dataran tinggi. Kopi dapat dijadikan produk unggulan kawasan dataran tinggi.
Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pengembangan produk unggulan kopi. Desa-desa yang berada di kawasan dataran tinggi dapat mengembangkan kerjasama antar Desa melalui pembentukan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) yang secara khusus mengelola kerjasama antar Desa untuk pengembangan perkebunan kopi di masyarakat Desa. BKAD meminta dukungan dari Dinas Perkebunan Kabupaten untuk melatih masyarakat Desa tentang pengetahuan dan ketrampilan budidaya kopi. Pelatihan budidaya kopi ini dapat dibiayai Dana Desa. Sebab, pengetahuan dan ketrampilan masyarakat Desa yang mencukupi tentang budidaya kopi akan menjadikan risiko kegagalan dalam budidaya kopi menjadi sangat kecil.
Desa dapat menggunakan Dana Desa untuk mengadakan bibit kopi yang berkualitas unggul untuk dibagikan kepada masyarakat Desa yang akan mengembangkan usaha budidaya kopi. Hasil budidaya kopi dapat dipasarkan dalam bentuk biji. Namun demikian, untuk meningkatkan nilai jual, hasil budidaya kopi dapat diolah terlebih dahulu sebelum dipasarkan sehingga dapat dijual dalam bentuk kemasan siap saji yang bernilai tinggi. Pengolahan biji kopi untuk dipasarkan dalam bentuk kemasan siap saji dikelola oleh BUMDesa Bersama yang dibentuk oleh BKAD. Modal awal BUMDesa Bersama berasal dari Dana Desa yang disertakan oleh Desa-desa yang menjalin kerjasama antar Desa. Bermodal kopi arabika yang kualitas tinggi dan pengolahan paska panen oleh BUMDesa Bersama, budidaya kopi di dataran tinggi akan menjadi produk unggulan kawasan perdesaan.


 CONTOH-CONTOH PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020 A. PELAKSANAAN PEMBANGUNAN Desa DENGAN POLA PADAT KARYA TUNAI 

Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai padat karya tunai di Desa. Padat karya tunai di Desa merupakan kegiatan pemberdayaan keluarga miskin, pengangguran, dan keluarga dengan balita gizi buruk yang bersifat produktif berdasarkan pemanfaatan sumber daya alam, tenaga kerja, dan teknologi lokal dalam rangka mengurangi kemiskinan, meningkatkan pendapatan dan menurunkan angka stunting. 
1. Padat karya tunai di Desa adalah 
a. diprioritaskan bagi: 
1) anggota keluarga miskin; 
2) penganggur; 
3) setengah penganggur; 
b. anggota keluarga dengan balita gizi buruk dan/atau kekurangan gizi kronis (stunting); 
c. memberikan kesempatan kerja sementara; 
d. menciptakan kegiatan yang berdampak pada peningkatan pendapatan tanpa sepenuhnya menggantikan pekerjaan yang lama; 
e. mekanisme dalam penentuan upah dan pembagian upah dibangun secara partisipatif dalam musyawarah Desa; 
f. berdasarkan rencana kerja yang disusun sendiri oleh Desa sesuai dengan kebutuhan lokal;
g. difokuskan pada pembangunan sarana prasarana perdesaan atau pendayagunaan sumberdaya alam secara lestari berbasis pemberdayaan masyarakat. 
2. Manfaat padat karya tunai 
a. menyediakan lapangan kerja bagi penganggur, setengah penganggur, keluarga miskin, dan keluarga dengan balita gizi buruk dan/atau kekurangan gizi kronis (stunting); 
b. menguatkan rasa kebersamaan, keswadayaan, gotong-royong dan partisipasi masyarakat; c. mengelola potensi sumberdaya lokal secara optimal; 
4) a. meningkatkan produktivitas, pendapatan dan daya beli masyarakat Desa; 
b. mengurangi jumlah penganggur, setengah penganggur, keluarga miskin dan keluarga dengan balita gizi buruk dan/atau kekurangan gizi kronis (stunting). 
3. Dampak 
a. terjangkaunya (aksesibilitas) masyarakat Desa terhadap pelayanan dasar dan kegiatan sosial-ekonomi; 
b. turunnya tingkat kemiskinan perdesaan; 
c. turunnya tingkat pengangguran perdesaan; 
d. turunnya jumlah balita kurang gizi di perdesaan; dan 
e. turunnya arus migrasi dan urbanisasi 
4. Sifat kegiatan padat karya tunai 
a. swakelola: 
1) kegiatan padat karya tunai di Desa dilaksanakan melalui mekanisme swakelola; 
2) a.sub kegiatan untuk penyediaan barang dan jasa yang tidak dapat dipenuhi Desa dapat dipenuhi melalui kontrak sederhana dengan penyedia barang dan/atau jasa. 
b. mengutamakan tenaga kerja dan material lokal Desa yang berasal dari Desa setempat, sehingga mampu menyerap tenaga kerja lokal dan meningkatkan pendapatan masyarakat Desa. 
c. Upah tenaga kerja dibayarkan secara langsung secara harian, dan jika tidak memungkinkan maka dibayarkan secara mingguan. 
5. Contoh-contoh kegiatan pembangunan Desa yang menyerap tenaga kerja/padat karya dalam jumlah besar: 
a. rehabilitasi irigasi Desa; 
b. rehabilitasi saluran pengering/drainase Desa; 
c. pembersihan daerah aliran sungai; 
d. pembangunan jalan rabat beton; 
e. pembangunan tembok penahan tanah/talud; 
f. pembangunan embung Desa; 
g. penanaman hutan Desa
h. penghijauan lereng pegunungan; 
i. pembasmian hama tikus;


PENGEMBANGAN KETERBUKAAN INFORMASI PEMBANGUNAN DESA Keterbukaan informasi pembangunan Desa dilakukan dengan cara menyebarluaskan beragam informasi tentang pembangunan Desa. Sosialisasi pembangunan Desa merupakan upaya untuk memperkenalkan dan menyebarluaskan informasi tentang ketentuan peraturan perundangundangan tentang pembangunan Desa maupun informasi tentang perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan Desa.

Informasi pembangunan Desa disebarluaskan kepada:
1. tokoh adat;
2. tokoh agama;
3. tokoh masyarakat;
4. tokoh pendidikan;
5. kelompok tani;
6. kelompok nelayan;
7. kelompok perajin;
8. kelompok perempuan;
9. kelompok masyarakat miskin/rumah tangga miskin. Cara penyebaran informasi pembangunan Desa melalui:
1.pertemuan sosialisasi;
2. media cetak seperti papan informasi, poster, baliho, leaflet buletin Desa, koran Desa;
3. media pandang-dengar (audio-visual) seperti radio, layar tancap keliling, website Desa, televisi;
4. pengelolaan penyebaran informasi secara partisipatif yang dilakukan melalui jurnalisme warga, balai rakyat, jaringan bloger Desa, danpenggiat seni budaya.
Desa dapat menggunakan Dana Desa untuk membiayai kegiatan penyebaran informasi pembangunan Desa dengan cara mengadakan peralatan yang dibutuhkan untuk menyebarkan informasi, maupun menggunakan Dana Desa untuk membiayai pengelolaan kegiatan keterbukaan informasi pembangunan Desa.























PEMBANGUNAN EMBUNG KECIL DAN PENAMPUNG AIR LAINNYA DI DESA 

Embung kecil adalah bangunan sederhana sebagai konservasi air berbentuk kolam/cekungan untuk menampung air limpasan (run off), mata air dan/atau sumber air lainnya untuk mendukung usaha pertanian baik tanaman pangan, peternakan maupun perikanan. Embung kecil ini dapat dibuat dari bahan beton, tanah yang diperkeras, lembaran terpal PE atau geomembran. Bangunan penampung air lainnya adalah hanya dibatasi berupa Dam parit dan Long Storage Pembangunan Embung kecil dan bangunan penampung air lainnya merupakan upaya meningkatkan usaha pertanian melalui pemanfaatan semaksimal mungkin areal pertanian yang telah ada, yaitu areal persawahan yang tidak teraliri irigasi teknis/tadah hujan yang pada saat musim kemarau membutuhkan tambahan air agar dapat tetap produktif. Selain itu fungsi embung dapat dikembangkan sebagai tempat wisata dan  budi daya perikanan. Pembangunan embung kecil dan bangunan penampung air lainnya merupakan salah satu program prioritas yang dapat dibiayai dengan Dana Desa.
Pembuatan gambar Desain dan rencana anggaran biaya (RAB) pembangunan embung kecil dan bangunan penampung air lainnya dapat dilakukan oleh Pendamping Desa Tenik Infratruktur. Adapun pelaksanaan pembangunannya menggunakan pola Padat Karya Tunai oleh Desa dengan membentuk Tim Pengelola Kegiatan. Setelah embung selesai dibangun, operasional pengelolaannya dilakukan oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa).
Embung kecil dan bangunan penampung air lainnya dapat dimanfaatkan untuk lokasi Desa Wisata maupun usaha perikanan air tawar. Pendayagunaan embung kecil dan bangunan penampung air lainnya sebagai lokasi wisata akan menjadi sumber pendapatan asli Desa.
Sedangkan pemanfaatan embung untuk perikanan air tawar akan mendukung ketahanan pangan di Desa serta sumber gizi untuk peningkatan pemenuhan gizi bagi anak-anak.


Embung kecil dan bangunan penampung air lainnya yang dibiayai Dana Desa memiliki persyaratan teknis sebagai berikut:

1.Standar Teknis: 
a. terdapat sumber air yang dapat ditampung (air hujan, aliran permukaan dan mata air atau parit atau      sungai kecil) tidak diizinkan mengambil air dari saluran irigasi teknis;
b. jika sumber air berasal dari aliran permukaan, maka pada lokasi tersebut harus terdapat daerah            tangkapan air; dan
c. kriteria dan komponen embung kecil, meliputi volume tampungan antara 500 m³ sampai dengan 3.000 m³ dan dilaksanakan dengan sistem padat karya oleh masyarakat setempat.
2. Kriteria Lokasi Pembangunan:
a. lokasi embung Desa diutamakan pada daerah cekungan tempat mengalirnya aliran permukaan saat      terjadi hujan;
b. lokasi pembangunan embung Desa diupayakan tidak dibangun pada tanah berpasir, porous (mudah      meresapkan air). Bila terpaksa dibangun di tempat yang porous, maka embung Desa harus dilapisi      material terpal/geomembran
c. embung dibuat dekat lahan usaha tani yang diutamakan pada areal yang rawan terhadap                        kekeringan, mudah untuk dialirkan ke petakpetak lahan usaha tani, diprioritaskan pada Desa yang      berada/bersinggungan dengan kawasan lahan non irigasi teknis/tadah hujan, berpotensi untuk              pengembangan tanaman pangan dan palawija;


d. letak embung yang akan dibangun tidak terlalu jauh dari sumber air (sungai, mata air) dan lahan          pertanian yang akan diairi;
e. ukuran Embung Desa disesuaikan dengan kemampuan Desa dalam menyediakan area lokasi untuk      pembangunan embung dan luas layanan lahan pertanian tanaman pangan/palawija yang menjadi          target layanan. Pembangunan embung kecil dan bangunan penampung air lainnya dapat                      mempedomani Surat Edaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI                        No.07/SE/M/2018 tentang Pedoman Pembangunan Embung Kecil Dan Bangunan Penampung Air      Lainnya di Desa.