ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH
TANGGA
(AD/ART)
LEMBAGA
MASYARAKAT DESA HUTAN
(LMDH)
SEUREUH HEJO
DESA SADENG
KECAMATAN LEUWISADENG
KABUPATEN BOGOR
Kami yang bertanda tangan di bawah
ini :
1. YUDHA PRANANDA, bertempat tinggal di Kp Paku Rukun
Tetangga 002 Rukun Warga 004
Desa Sadeng Kecamatan Leuwisadeng
2
O.SOLIHIN
bertempat tinggal di Kp Paku Rukun Tetangga 001Rukun Warga 004 Desa Sadeng
Kecamatan Leuwisadeng
3. HIKMAT GUNAWAN, bertempat tinggal di Kp. Paku
Rukun Tetangga 002 Rukun Warga 004
Desa Sadeng Kecamatan Leuwisadeng
4. JUANDA, bertempat tinggal di Kp. Paku
Rukun Tetangga 002 Rukun Warga 004
Desa Sadeng Kecamatan Leuwisadeng.
Dengan ini menyatakan telah mendirikan LEMBAGA MASYARAKAT
DESA HUTAN (LMDH) SEUREUH HEJO Dan Berkedudukan DI Desa SAdeng Kecamatan Leuwisadeng
Kabupaten Bogor dengan memakai ketentuan – ketentuan sebagai
berikut :
Hasil pemilihan Lembaga masyarakat Desa Hutan ( LMDH ) SEUREUH
HEJO adalah sebagai Berikut :
No |
Nama |
Jabatan |
Desa |
1. |
YUDHA PRANANDA |
Ketua |
Sadeng |
2. |
O.SOLIHIN |
Wakil Ketua |
Sadeng |
3. |
HIKMAT GUNAWAN |
Sekretaris |
Sadeng |
4. |
JUANDA |
Bendahara |
Sadeng |
5. |
MOH.HIDAYAT |
Anggota |
Sadeng |
6. |
E.HIDAYAT |
Anggota |
Sadeng |
7. |
MAD YUNUS |
Anggota |
Sadeng |
8. |
LULU HIKMATULLAH |
Anggota |
Sadeng |
9. |
MANSYUR |
Anggota |
Sadeng |
10. |
KATIB |
Anggota |
Sadeng |
11 |
AAN DJUPRIYANSYAH |
Anggota |
Sadeng |
12 |
ASMAT |
Anggota |
Sadeng |
13 |
SAMUDIN |
Anggota |
Sadeng |
14 |
AGUS |
Anggota |
Sadeng |
15 |
JAIH |
Anggota |
Sadeng |
16 |
NURSAID |
Anggota |
Sadeng |
17 |
RIAN DARMAWAN |
Anggota |
Sadeng |
18 |
MADHANI |
Anggota |
Sadeng |
19 |
ABIDIN |
Anggota |
Sadeng |
20 |
SAHIDI |
Anggota |
Sadeng |
21 |
DIDI JUNAEDI |
Anggota |
Sadeng |
22 |
NURSAIH |
Anggota |
Sadeng |
23 |
KY ABDUL KARIM |
Anggota |
Sadeng |
Dengan memakai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LMDH
SEUREUH HEJO
Sebagai berikut :
ANGGARAN DASAR LEMBAGA MASYARAKAT
DESA HUTAN (LMDH)
Seureuh Hejo
Pasal 1
ANGGARAN
DASAR
NAMA DAERAH
KERJA
a.
Lembaga ini bernama Lembaga
masyarakat desa hutan (LMDH) Seureuh Hejo, bertempat kedudukan di Desa Sadeng,
Kecamatan Leuwisadeng, kabupaten Bogor
b.
Lembaga ini didirikan untuk waktu
yang tidak ditentukan lamanya, terhitung mulai tanggal Dua Puluh Delapan bulan Maret tahun dua ribu Sembilan Belas
c.
Daerah kerja lembaga ini melipitu
seluruh wilayah yang secara geografis termasuk dalam administrasi Desa Sadeng
Pasal 2
AZAS
Lembaga ini berazaskan kegotong-royongan Nasional
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta Pengelelolaan Sumber
Daya Hutan secara Adil Demokrasi efisien dan profesaional guna memenuhi
keberlanjutan fungsi dan manfaatnya untuk kesejahteraan anggota pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya.
Pasal 3
TUJUAN
Lembaga ini bertujuan :
a.
Meningkatkan tanggung jawab
masyarakat desa hutan dan pihak yang berkepentingan terhadap keberlangsungan
fungsi dan manfaat sumber daya hutan.
b.
Meningkatkan peran masyarakat desa
hutan dan pihak yang berkepentingan terhadap pengelolaan sumber daya hutan.
c.
Meningkatkan mutu sumber daya hutan
sesuai karakteristik wilayah.
d.
Meningkatkan pendapatan negara,
masyarakat desa hutan serta pihak anggota BPD berkepentingan secara simultan.
Pasal 4
KEGIATAN
a.
Mengamankan sumber daya hutan untuk
kelestarian fungsi dan manfaatnya.
b.
Ikut serta mengelola sumber daya
baik di dalam maupun di luar kawasan hutan negara dengan memperhatikan peraturan dan perundangan – undangan yang
berlaku guna optimalisasi manfaat ekologi , ekonomi dan sosial.
Pasal 5
SIFAT
Lembaga
ini merupakan lembaga yang bergerak dan bersifat sosial dengan maksud mendapatkan hasil yang optimal dari
pemanfaatan sumber daya hutan dengan memperhatikan status dan fungsi kawasan
hutran.
Pasal 6
PENGURUS
Pengurus lembaga masyarakat Desa Hutan (LMDH) Seureuh Hejo dipilih
dari, oleh dan untuk angota dalam masa jabatan kepengurusan yang ditetapkan
dalam Anggaran Rumah Tangga Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Seureuh Hejo,
melalui rapat anggota
Pasal 7
Syarat-syarat untuk dipilih/diangkat sebagai pengurus adalah
:
a.
Anggota LMDH Seureuh Hejo, Desa Sadeng
b.
Mempunyai sifat-sifat kepemimpinan
c.
Jujur
d.
Bersedia dipilih
e.
Berdedikasi tinggi
f.
Sehat jasmani dan rohani
g.
Tidak terlibat dalam tindak pidana
Pasal 8
KEKUASAAN PENGURUS
a.
Badan pengurus mewakili LMDH Seureuh
Hejo baik di dalam dan di luar Pengadilan/Hukun dan berhak (berwenang) untuk
melakukan segala tindakan baik yang mengenai pengurus maupun yang mengenai hak
milik dalam arti kata yang seluas-luasnya.
b.
Untuk manjalankan suatu keputusan
Badan Pengurus , maka Badan Pengurus dapat diwakili oleh ketua bersama-sama
dengan minimal seorang anggota Badan Pengurus akan dibagi menurut kesepakatan
bersama.
c.
Anggota pengurus diangkat oleh badan
pengurus berdasarkan keputusan Badan Pengurus untuk jangka waktu 5 (lima) tahun
itu dapat dipilihkembali.
Pasal 9
a.
Susunan kepengurusan sedikitnya
terdiri dari :
~
Seorang ketua
~
Seorang sekretaris
~
Seorang bendahara
b. Bilamana dipandang
perlu dapat dibentuk kelompok – kelompok kerja (Pokja) menurut
keperluan serta
menetapkan sekretariat tetap (Setap) PHBM sebagai tempat kegiatan
Pasal 10
Pengurus berkewajiban :
a.
Memimpin dan memajukan LMDH Seureuh
Hejo
b.
Melaksanakan dengan konsekuen AD/ART
dan semua keputusan Rapat Anngota.
c.
Merencanakan dan mengatur pelaksanaan
kegiatan yang termasuk dalam tanggung jawabnya.
d.
Merencanakan dan mengatur
pelaksanaan kegiatan yang temasuk dalam tangung jawabnya.
e.
Menyediakan buku daftar anggota dan
pengurus.
f.
Menyampaiakn semua instruksi dan
keputusan pemerintah tentang pengelolaan hutan kepada anngota untuk
melaksanaknnya.
g.
Bertanggung jawab atas kerugian LMDH
Seureuh Hejo yang timbul karena kelalaian atau penyalahgunaan wewenang.
h.
Menyimpan, memelihara dan menjaga
keselamatan semua milik dan kekayaan anggota.
i.
Membuat laporan pertangung jawaban
secara periodik bulanan, triwulan dan akhit tahunan seta menyusun Rencana Kerja
ke depan dan anggaran LMDH
j.
Menyelenggarakan Rapat Anggota Jika
dianggap perlu sekurang – kurangnya dalam 1 (satu) dalam 1 (satu) tahun.
k.
Rapat pengurus dipimpin oleh ketua,
jika ketua tidak hadir atau berhalangan
karena sebab apapun yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga maka rapat
dipimpin oleh seorang yang dipilih oleh dari antar Anggota Pengurus yang hadir.
l.
Rapat pengurus adalah sah, jikalau
dalam rapat hadir atau diwakili paling sedikit lebih dari ½ (satu per dua)
jumlah anggota pengurus.
m.
Anggota pengurus dapat diwakili
dalam rapat hanya oleh anggota pengurus lainnya dengan surat kuasa.
n.
Semua keputusan rapat pengurus
diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat dalam hal keputusan diambil dengan
pemunngutan suara berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tecapai, maka
keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju lebih dari ½
(satu per dua) jumlah suara yang dikeluarkan secara sah dari rapat.
Pasal 11
Pengurus mempunyai hak dalam hal :
a.
Memimpin dan memajukan LMDH Seureuh
Hejo
b.
Memilih dan dipilih sebagai pengurus
LMDH Seureuh Hejo
Pasal 12
Rapat pengurus pada pokoknya
mengatur langkah pelaksanaan dari semua yang diwajibkan oleh AD/ART yang tugas
dan wewenangnnya ditetapkan dalam pasal-pasal ART.
Pasal 13
KEANGGOTAAN
Syarat-syarat untuk dapat menjadi
anggota Lembaga Desa Hutan (LMDH) dalam pengelolaan sumber daya Hutan Bersama
Masyarakat (PHBM) sebagai Berikut :
a.
Penduduk desa Sadeng dibuktikan
dengan kartu tanda penduduk desa Sadeng
kecamatan Leuwisadeng, atau penduduk sekitar Desa Sadeng
yang menunjang kehidupannya melakukan kegiatan interaksi dengan sumber daya
hutan atau mempunyai pekerjaan pemanfaatan tanah – tanah kawasan hutan negara
di wilayah yang secara geografis termasuk administrasi pemerintah desa Sadeng,
dibuktikan dengan surat keterangan Kepala Desa Sadeng atau kepala Desa yang
bersangkutan
b.
Berdomisili di desa Sadeng atau sekitar Desa dibuktikan dengan Surat Keterangan
Kepala
Desa Sadeng atau Kepala Desa yang
bersangkutan.
c.
Kepala Desa Sadeng atau Kepala Desa
yang bersangkutan.
d.
Menyetujui dan menerima AD/ART
lembaga ini.
e.
Namanya tedaftar dalam buku daftar
anggota Lembaga ini.
Pasal 14
Keanggotaan berakhir karena :
a.
Tidak lagi baik langsung maupun
tidak langsung aktif dalam kegiatan pengelolaansumber daya hutan yang menjadi
obyek kegiatan.
b.
Meninggal dunia
c.
Terlibat dalam tindak pidana
terutama pelanggaran / kejahatan hutan.
d.
LMDH Seureuh Hejo yang telah
dibentuk bubar
e.
Dinyatakan ditaruh dibawah
pengampunan.
f.
Telah berakhir masa jabatannya.
Pasal 15
KEWAJIBAN
DAN HAK ANGGOTA
Kewajiban dan tanggung jawab anggota
adalah :
a.
Setiap anggota wajib bertanggung
jawab atas kelestarian, keamanan, kelestarian, dan pemeliharaan seluruh lahan
pada kawasan hutan negara yang secara geografi termasuk wilayah administrasi
Desa Sadeng kecamatan Leuwisadeng Kabupaten Bogor.
b.
Setiap anggota wajib dan bertanggung
jawab melaksanakan AD/ART dan semua
hasil keputusan rapat anggota.
c.
Membayar iuran dan dana – dana lain
yang diputuskan rapat anggota.
d.
Menjaga keselamatan dan keutuhan
LMDH Seureuh Hejo dari unsur – unsur perpecahan baik datang dari luar maupun
dari dalam.
e.
Menghadiri rapat – rapat anggota dan
pertemuan lainnya.
f.
Memperhatikan dan tunduk kepada
peraturan dan perundang – perundangan yang berlaku.
Pasal 16
Setiap anggota mempunyai hak yang
sama yaitu :
a.
Mendapatkan pelayanan dan pemanfaatan
kawasan hutan negara.
b.
Mendapatkan hasil usaha sesuai
dengan jerih payahnya yang nilainya akan diatur dalam anggaran rumah tangga.
c.
Menyatakan pendapat dan memberikan
suara dalam rapat anggota atau pertemuan lain.
d.
Mengawasi jalannya LMDH Seureuh Hejo
e.
Memilih dan dipilih sebagai
pengurus.
Pasal 17
PEMBIAYAAN
Pembiayaan LMDH Seureuh Hejo diperoleh dari :
a.
Iuran anggota.
b.
Pengumpulan dana secara gotong –
royong dari anggota dalam bentuk uang / barang yang ditetapkan oleh rapat anggota.
c.
Sumber – sumber lain yang diamggap
sah mennurut hukum.
Pasal 18
PEMBINAAN
Pembinaan LMDH Seureuh Hejo dilaksnakan
oleh Forum Komunikasi pengelolaan Sumber daya hutan (FK-PHBM), Tinkat Propinsi,
Tingkat Kecamatan, Tingkat Desa dan pihak-pihak yang berkepentinagn.
Pasal 19
PELINDUNG /
PENASEHAT
Badan pengurus dapat mengangkat
seorang pelindung / penasehat atau lebih yang terdiri dari perorangan, baik
dari kalangan pejabat Pemerintah atau orang – orang lainnya yang mempunyai /
ada sangkut pautnya dengan soal – soal pekerjaan LMDH, dengan maksud untuk
mendapatkan perlindungan serta bantuan atau nasehat – nasehat dan
petunjuk-petunjuk baik diminta atau tidak oleh badan pengurus
Pasal 20
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR
a.
Anggaran dasar ini dapat diubah oleh
Rapat Anngota LMDH Seureuh Hejo dengan syarat dalam rapat tersebut dihadiri oleh 2/3
( dua per tiga ) dari jumlah anggota LMDH Seureuh Hejo dan paling sedikit
separo ditambah satu dari yang hadir menyetujui perubahan Anngaran Dasar itu.
b.
Keputusan rapat dilakukan secara
musyawarqah untuk mufakat dalam hal keputusan secara musyawarah tidak tercapai,
maka keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju paling
sedikit 2/3 ( dua per tiga) dari seluruh anggota yang hadir dan atau diwakili
dalam rapat
Pasal 21
PEMBUBARAN
a. Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Seureuh Hejo merundingkan
hal pembubaran.
b.
Rapat harus dihadiri oleh segenap
anngota LMDH dari 2/3 (dua per tiga)
dari yang hadir harus menyetujui
pembubaran itu seta kepuotusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
c.
Apabila lemabagaini dibubarkan,
likuidasinya akan dilakukan oleh badan Pengurus, kecuali rapat pembubaran menentukan
lain.
d.
Jika
setelah diadakan likuidasi masih ada sisa kekayaan maka sisa itu akan
dipergunakan menurut keputusan rapat pembubaran dengan memperhatikan azas,
maksud dan tujuan lembaga ini.
Pasal 22
KETENTUAN –
KETENTUAN LAIN
a.
Hal –hal ya dada dalam anggraran
daasr ini, dalam anggraran rumah atngga atau oleh rapat anngota tidak cukup
atau belum diatur , akan diputuskan / ditetapkan oleh badan pengurus.
b.
Untuk pertama kalinya telah ditunjuk
dan diangkat sebagai badan pengurus adalah:
1.
YUDHA PRANANDA sebagai Ketua
2.
O.SOLIHIN sebagai Wakil Ketua
3.
HIKMAT GUNAWAN sebagai Sekretaris
4.
JUANDA sebagai
Bendahara
5.
MOH.HIDAYAT sebagai
Anggota
6.
E.HIDAYAT sebagai
Anggota
7.
MAD YUNUS sebagai Anggota
8.
LULU HIKMATULLAH sebagai
Anggota
9.
MANSYUR sebagai Anggota
10.
KATIB sebagai Anggota
11.
AAN DJUPRIYANSYAH sebagai Anggota
12.
ASMAT sebagai Anggota
13.
SAMSUDIN sebagai Anggota
14.
AGUS sebagai
Anggota
15.
JAIH sebagai
Anggota
16.
NUR SAID sebagai Anggota
17.
RIAN DARMAWAN sebagai Anggota
18.
MADANI sebagai Anggota
19.
ABIDIN sebagai Anggota
20.
SAHIDI sebagai Anggota
21.
DIDI DJUNADI sebagai Anggota
22.
NUR SAIH sebagai Anggota
23.
KY.ABDUL KARIM sebagai Anggota
Pasal 23
PENUTUP
Mengenai pendirian lembaga ini dan
segala akibatnya para pihak pemilih tempat tinggal menurut hukum (domisili)
yang umum dan tetap di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri di Bogor
Sadeng, 28 Maret 2019
Ketua
YUDHA PRANANDA |
Sekretaris HIKMAT
GUNAWAN |
ANGGARAN RUMAH TANGGA
LEMBAGA MASYARAKAT DESA HUTAN (LMDH)
SEUREUH HEJO
DESA SADENG KECAMATAN LEUWISADENG
KABUPATEN BOGOR
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Yang dapat diterima menjadi anggota
LMDH Seureuh Hejo adalah semua unsur masyarakat Desa Sadeng
Kecamatan Leuwisadeng Kabupaten Bogor dan sekitarnya beserta lembaga yang ada.
Pasal 2
Permintaan Menjadi Anggota
1.
Keanggotaan LMDH Seureuh Hejo diperoleh dengan jalan mendaftarkan diri
menjadi anggota dan menandatangani / membubuhkan cap ibu jari dibuku induk yang
disediakan oleh LMDH Seureuh Hejo .
2.
Mengisi Surat Pernyataan
tentang kesanggupan untuk mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga LMDH Seureuh Hejo .
Pasal 3
Pengesahan Menjadi Anggota
1.
Keanggotaan disyahkan oleh pengurus
LMDH Seureuh Hejo .
2.
Pengurus LMDH Seureuh Hejo menerbitkan Kartu Tanda Anggota bagi para anggota yang
telah disyahkan.
Pasal 4
Syarat Anggota
Syarat – syarat untuk dapat diterima
sebagai anggota tetap adalah :
1.
Bertaqwa Terhadap Tuhan Yang Maha
Esa
2.
Jujur dan tanggung jawab.
3.
Sanggup untuk mentaati Anggaran
Dasar dan anggaran Rumah Tangga LMDH Seureuh Hejo .
4.
Membayar iuran wajib dan iuran pokok
yang besarnya telah disepakati anggota.
Pasal 5
Kewajiban dan Hak Anggota
Tiap
anggota berkewajiban :
a.
Mentaati Anggaran Dasar dan
Anggaran rumah Tangga serta peraturan-peraturan dan kebijakan LMDH Seureuh
Hejo .
b.
Membayar uang iuran tiap bulan
kepada LMDH Seureuh Hejo sesuai dengan
kesepakatan yang berlaku.
c.
Mengelola lahan hutan dengan tanaman
pokok jati dan atau tanaman lain yang bermanfaat sesuai dengan kaidah – kaidah
kehutanan.
d.
Mengelola lahan hutan dengan tanaman
pokok jati dan atau tanaman lain yang bermanfaat sesuai dengan kaidah – kaidah
kehutanan.
e.
Menjaga kelestarian sumber
daya hutan di wilayah pangkuan Desa Sadeng
f.
Menciptakan situasi dan
kondisi yang kondusif bagi terselenggaranya pengelolaan hutan melalui
sistem PHBM.
Hak
anggota :
a.
Tiap anggota berhak untuk
memanfaatkan / menggunakan fasilitas kegiatan yang disediakan oleh LMDH Seureuh
Hejo .
b.
Tiap anggota berhak mendapatkan
pembagian hasil hutan dan hasil usaha lainnya sesuai dengan peraturan dan
ketentuan yang berlaku.
Pasal 6
Pelanggaran Disiplin
1.
Yang dimaksud pelanggaran disiplin
adalah :
a.
Pelanggaran terhadap Anggaran Dasar
, Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan
LMDH Seureuh Hejo .
b.
Tidak membayar iuran selama 3 ( tiga
) bulan berturut-turut dengan alasan yang tidak dapat dibenarkan
oleh LMDH Seureuh Hejo .
2
Tindakan disiplin dapat dikenakan kepada semua anggota yang melanggar
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga serta Peraturan LMDH Seureuh Hejo .
3.
Pelanggaran disiplin atau
penyimpangan yang telah dilakukan oleh anggota maupun pengurus, diselesaikan
secara kekeluargaan dan jika tidak tercapai kesepakatan akan diselesaikan
melalui jalur hukum yang berlaku
BAB II
ADMINISTRASI
Pasal 7
1.
Pengurus LMDH Seureuh Hejo wajib melaksanakan / menyelenggarakan
administrasi dan keuangan sebaik-baiknya.
2.
Pengurus LMDH Seureuh Hejo dapat mengangkat pegawai / tenaga guna
melaksanakan kewajiban tersebut dalam pasal 7 ayat 1.
BAB III
KEPENGURUSAN
Pasal 8
Syarat
– syarat menjadi pengurus.
a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b. Jujur dan bertanggung jawab .
c. Mempunyai wawasan kedepan yang luas.
d. Mempunyai loyalitas dan dedikasi tinggi demi kemajuan LMDH Seureuh
Hejo .
e. Mempunyai
kepekaan dan sensitifitas yang tinggi terhadap keberadaan dan perkembangan LMDH Seureuh Hejo.
BAB IV
TUGAS PENGURUS
Pasal 9
1.
Mnyusun rencana anggaran
pendapatan dan belanja LMDH Seureuh Hejo .
2.
Menyusun rencana kegiatan tahuanan LMDH
Seureuh Hejo .
3.
Menyusun laporan
pertanggungjawaban LMDH Seureuh Hejo pada
akhir tahun.
Pasal 10
1.
Tugas utama ketua :
a.
Bertanggung jawab penuh terhadap
keseluruhan fungsional lembaga dan bertanggung jawab terhadap seluruh anggota.
b.
Mewakili lembaga untuk segala
kegiatan dan hal yang terkait atas keberadaan lembaga.
c.
Memimpin, memfasilitasi
pertemuan-pertemuan lembaga sesuai dengan kepentingannya.
d.
Bersama-sama atau dibantu oleh
pengurus yang lain menandatangani dokumen-dokumen kerjasama dengan pihak luar.
e.
Menyampaikan laporan sesuai dengan
keperluan atas kemajuan lembaga dan sesuai rencana kegiatannya kepada seluruh
anggota dan tugas lain sesuai kapasitasnya.
2.
Tugas utama sekretaris :
a. Membantu semua tugas utama ketua.
b. Mewakili
ketua apabila ketua berhalangan.
c. Mensupervisi tugas anggota pengurus lainnya serta tugas
lainnya sesuai kapasitasnya.
3.
Tugas utama bendahara :
a.
Pemegang kas dan inventarisasi
keuangan.
b.
Melaksanakan pembukuan
keuangan sesuai dengan kebutuhan ( bulanan, triwulan dan
tahunan ) dan tugas lain sesuai
kapasitasnya.
4. Tugas utama koordinator seksi :
a. Bersedia untuk menguasai aspek-aspek teknis yang
dibidanginya.
b. Mampu dan mau memberikan contoh.
c. Mampu berbagi ketrampilan dengan anggota.
d. Tugas-tugas lain yang relevan.
BAB V
USAHA-USAHA
Pasal 11
1.
Pengurus LMDH Seureuh Hejo dapat menerima sumbangan yang tidak mengikat.
2.
Pengurus LMDH Seureuh Hejo dapat melakukan dan mengembangkan usaha-usaha
yang sah dan halal
untuk tercapainya tujuan LMDH Seureuh
Hejo .
3.
Pengurus LMDH Seureuh Hejo dapat melakukan hubungan kerjasama usaha
produktif dengan pihak lain untuk tercapainya tujuan LMDH Seureuh Hejo .
BAB VI
SISA HASIL USAHA
Pasal 12
1.
Sisa hasil usaha ( SHU )
adalah besarnya laba dan atau rugi yang diterima LMDH Seureuh
Hejo dari keseluruhan usaha yang dilakukan
LMDH Seureuh Hejo .
2. Dalam keadaan rugi, maka semua kerugian tersebut menjadi
beban seluruh anggota.
3. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan berdasarkan
musyawarah anggota .
4. Musyawarah
anggota menetapkan pembagian sisa hasil usaha sesuai hasil rapat anggota
BAB VII
SANKSI – SANKSI
Pasal 13
1. Apabila Pengurus tidak aktif menjalankan tugasnya sebagaiman
mestinya maka dikenakan
sanksi – sanksi
:
a.
Apabila tidak menjalankan tugas dan
fungsinya maka diberikan teguran secara
lisan maupun terrtulis.
b.
Apabial tidak menjalankan
tugasnya selama tiga bulan berturut-turut maka
dikeluarkan
dari kepengurusan
c.
Apabila anggota pengurus
menyalahgunakan tugas dan weweenangnya akan
diberhentikan dengan tidak hormat
dari kepengurusan dan
mempertangungjawabkan perbuatannya sesuai tingkat
penyalahgunaannya.
2. Bidang Pengamanan :
a.
Apabila pengurus dan anggota merusak
sarana dan prasarana perlindungan hutan maka berkewajiban untuk mempebaiki dan
menggantinya seperti semula.
b.
Apabila pengurus dan anggota
terbukti secara nyata melakukan tindak pencurian pohon
maka akan diberi sanksi sesuai dengan kesepakatan.
c.
Apabila pengurus dan anggota
melakukan tindakan pengrusakan hutan seperti merusak tanaman akan diberi
sanksi sesuai dengan kesepakatan.
4.
Bidang Tanaman :
a.
Apabila prosentase tumbuh tanaman
kurang dari 90 % maka anggota yang
bersangkutan wajib menyulam dengan
ketentuan bibit dari Perhutani.
b. Untuk menunjang pasal 13 ayat (b) dan (c) akan
ditetapkan dalam keputusan khusus Kepala
Desa yang disetujui oleh BPD.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 14
- Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga ini diatur dan ditetapkan kemudian oleh pengurus.
- Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) ini mulai berlaku
sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di : Sadeng
Pada Tanggal: 28
Maret 2019
Ketua
Sekretaris
YUDHA PRANANDA
HIKMAT GUNAWAN
LEMBAR PENGESAHAN
LEMBAGA MASYARAKAT DESA HUTAN
“LASKAR HIJAU”
Akte Notaris NO: 57 Tanggal 19 Maret 2018
Sekretariat : Kp. Paku Rt. 002/004
Desa Sadeng Kec. Leuwisadeng
KECAMATAN LEUWISADENG KAB.BOGOR
|
Ketua, YUDHA PRANANDA |
Sekretaris, HIKMAT GUNAWAN |
|
|
|
|
|
|
Mengetahui |
|
||
Ketua BPD ……………………………… |
Kepala Desa ………………………. |
|
|
Mengetahui Camat Leuwisadeng PEPEP
HAMDI.S.Pd.M.Si. NIP.196202041983031013 BERITA ACARA PEMBENTUKAN LEMBAGA MASYARAKAT
DESA HUTAN (LMDH) SEUREUH HEJO DESA SADENG KEC.LEUWISADENG KAB.BOGOR
Pada
hari MingguTanggal Dua Puluh Empat Maret Tahun Dua Ribu Sembilan Belas di Tempat Kediaman Bpk. YUDHA PRANANDA Rt 02/04 Kp Paku
Desa Sadeng Kecamatan Leuwisadeng,
Kabupaten Bogor Propinsi Jawa Barat. Yang
dihadiri oleh warga dan Tokoh masyarakat Tokoh Pemuda serta Tokoh Agama Desa Sadeng
sepakat membentuk Kepengurusan Lembaga Masyarakat Desa Hutan ( LMDH) “Seureuh Hejo” . Adapun
Dibentuknya Kepengurusan Lembaga Masyarakat Desa Hutan ( LMDH) “Seureuh Hejo” ini sebagai wadah Kegiatan
Masyarakat dalam bidang Penegelolaan dan
Pemanfaatan Lingkungan Hutan ,Wisata,,Pertanian,Perkebunan,Peternakan
serta Pengembangan berbagai Potensi Desa dengan susunan pengurus sbb. 1.
Ketua :
YUDHA PRANANDA 2.
Wakil
: O.SOLIHIN 3.
Sekretaris :
HIKMAT GUNAWAN 4.
Bendahara :
JUNAEDI 5.
Anggota :
19 Orang Demikian acara
pembentukan ini dengan harapan dapat meningkatkan Sumberdaya Manusia Alam dan
Ekonomi Masyarakat Desa Sadeng
Sadeng,24 Maret 2019 LEMBAGA MASYARAKAT DESA HUTAN ( LMDH ) “Sereuh Hejo” Ketua Sekretaris YUDHA PRANANDA HIKMAT GUNAWAN Mengetahui, Kepala Desa SADENG …………………………… |
Kepala Desa MULYADI. S.Pd.I |