
lhinews|Aspirasi Wakil Rakyat|30 Nov 2021.
Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP), -atau yang dikenal dengan sebutan dana aspirasi, ada untuk kepentingan masyarakat yang selama ini banyak mengharapkan bantuan dari para wakilnya yang duduk di DPR. “Banyak yang salah memahami dana aspirasi itu. Dana aspirasi itu hanya istilah saja. Yang benar itu adalah Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP).
Proses pencairannyapun melalui tahapan tahapan yang panjang,Apalagi dana aspirasi itu hanya setengah persen dari total APBN yang ada,Masing-masing angggota DPR setiap tahunya hanya memperoleh Rp 20 miliar.
Dana aspirasi sebagai wujud kepedulian Wakil Rakyat terhadap masyarakat Daerah pemilihannya.

Masyarakat sangat bersyukur dan berterimakasih kepada wakil rakyat yang memperjuangkan keinginan mereka,adapun sebelumnya bantuan aspirasi yang diperjuangkan oleh wakil rakyat selama ini tidak ter cover dengan baik dan sebagian hanya untuk mengembalikan modal sebagai Anggota DPR.
Pantauan LSM Laskar Hijau Indonesia selama beberapa tahun kebelakang,Bantuan aspirasi ini sangat efektip dan tepat sasaran,namun itupun masih ada ketergantungan pengelolaan di lapangan.
Ketika Pengelolaan dilapangan amburadul maka bantuan aspirasi tidak bisa dirasakan sepenuhnya oleh masyarakat.
LSM Laska Hijau ndonesia sebagai Lembaga Indpenden sangat puas ketika memantau dan mengawasi Kinerja petugas dilapangan,seperti Pendamping dan LPM,namun masih ada lembaga desa seperti para oknm LPM yang tidak melakukan tugas sebagaimana mestinya,akibatnya apa yang diberikan para wakil rakyat kepada masyarakatnya tidak sesuai harapan.
Persoalan yang terjadi beberapa tahun yang lalu,ketika Bantuan Rumah Tidak layak Huni (Rutilahu) dikelola oleh Desa yang lebih banyak aroma korupsinya sampai saat ini masih terbawa dalam pemikiran para oknum.sehingga ketika Bantuan aspirasi yang telah berjalan baik saat ini masih juga banyak oknum oknum Desa yang lebih memikirkan jatah pribadi daripada kesejahteraan masyarakatnya.
Bagaimana Jika Rumah Tidak Layak Huni yang anggarannya minim masih di sunat oleh oknum2 Desa dan lembaganya,ini sangat sangat merugikan masyarakat.
Akibat kelakuan oknum Kades dan Oknum2 LPM yang tidak bertanggung jawab ini akhirnya wakil rakyat mencoret atau mem Black List atau tidak akan memberikan bantuan apapun lagi terhadap meraka yang bermain main terkait bantuan aspirasi Wakil Rakyat.
Perjalanan Pemantauauan dan Pengawasan terhadap Bantuan Aspirasi Wakil Rakyat terhadap masyarakat terkait Rutilahu,Irigasi,Pisew dan yang lainnya LSM Laskar Hijau Indonesia menilai cukup baik,dari segi bangunan juga sangat baik dan sangat di apresiasi masyarakat wilayah.
Pengelolaan dan pendampingan baik dari pemerintah dan lembaga Desa masih dinilai baik dan akan terus mengalami perubahan.
Pemantau dan Pengawas serta Pendamping yang ditunjuk Oleh Wakil Rakyat sebagai penentu baiknya pembangunan di Lapangan,jika tidak jeli dan tidak hati2 dalam mengkoordinasikan bantuan aspirasi maka berdampak pada kerugian masyarakat dan Keuangan Negara.maka wakil rakyat menguji orang2 yang berkomitmen untuk membangun wilayahnya.

Sebagai Pemimpin Masyarakat Desa sudah seharusnya berpikir tentang kemajuan dan kesejahteraan masyarakatnya,bukan untuk memperkaya diri.
Jika sebagai kepala Desa yang notabene menjadi pemimpin karena hasil campur tangan masyarakat dan tidak ujug2 menjadi seorang pemimpin lalu jabatan tersebut hanya dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi,Insya Allah tidak akan bertahan lama.
Adanya bantuan aspirasi yang diperjuangkan wakil rakyat sebagai wujud kepedulian mereka terhadap Konstituennya yaitu masyarakat Wilayah daerah pemilihannya.
Jika Kita sebagai Pemimpin Desa yang diberikan amanah oleh masyaraktnya masih berpikir untuk mengutamakan kepentingan memperkaya diri ketimbang membangun masyarakat yang sejahtera maka masyarakat akan murka terlebih lagu pertanggung jawaban Kepada sang pencipta akan lebih dahsyat.
Write By : lhinews.online
Terkait
MANFAATKAN BANTUAN ASPIRASI WAKIL RAKYAT,KADES HARUS BERPIKIR POSITIF DEMI KESEJAHTERAAN MASYARAKATdalam "Berita"
LSM LASKAR HIJAU INDONESIA SOSIALISASI KE DESA HARKAT JAYA TERKAIT BANTUAN DISKANAK DAN BPDASHL PASCA BENCANA BANJIR 2020.dalam "Berita"
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NO 05 TAHUN 2007 TENTANG PEDOMAN PENATAAN LEMBAGA KEMASYARAKATANdalam "Pendidikan"




