>

Bumdes Solusi Terbaik Menghapus Kegiatan Bank Keliling

 

 
FacebookTwitterGmailYoutubeWhatsappLine

Selamat Datang Di www.LhiNews.online – Media Inspirasi Dan Aspirasi Rakyat

lhinews.online | Solusi Hapus Bank Keliling | 14 Des 2021.

Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan beberapa tujuan negara Indonesia yaitu memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Kesejahteraan umum atau kesejahteraan rakyat dapat ditingkatkan jika kemiskinan dapat dikurangi, sehingga untuk meningkatkan kesejahteraan umum dapat dilakukan melalui upaya penanggulangan kemiskinan. Masalah kemiskinan dan kesenjangan ini secara ekonomi, baik antar golongan maupun antar wilayah (perdesaan dan perkotaan) sangat menarik untuk dibahas. Mengingat sebagian besar penduduk Indonesia tinggal di perdesaan, maka perlu diprioritaskan pembangunan untuk perbaikan perekonomian desa dan yang nantinya dapat meningkatkan kemandirian masyarakat serta mengentaskan kemiskinan. Dalam pengentasan kemiskinan, Negara Indonesia memiliki bermacam strategi salah satunya adalah pemberdayaan masyarakat yaitu dengan memaksimalkan masyarakat lokal.

Terkait dengan tujuan pemberdayaan, Sulistiyani (2004) menjelaskan bahwa tujuan yang ingin dicapai dari pemberdayaan masyarakat adalah untuk membentuk individu dan masyarakat menjadi mandiri. Kemandirian tersebut meliputi kemandirian berpikir, bertindak, dan mengendalikan apa yang mereka lakukan. Kemandirian masyarakat merupakan suatu kondisi yang dialami oleh masyarakat yang ditandai dengan kemampuan memikirkan, memutuskan serta melakukan sesuatu yang dipandang tepat demi mencapai pemecahan masalah yang dihadapi dengan mempergunakan daya atau kemampuan yang dimiliki. Dapat disimpulkan bahwa pemberdayaan masyarakat merupakan konsep kebutuhan masyarakat.



Pada era reformasi tahun 1999 diterbitkan UU 22/1999 (pasal 108) – penerbitan peraturan ini merupakan solusi perubahan dari Pemerintah – yaitu mendorong pembentukan badan usaha atau lembaga yang digunakan untuk mengelola sumber dayanya secara efisien. Lalu diperjelas oleh PP 72/2005 (pasal 78 ayat 1) yang menyatakan bahwa “Dalam peningkatan pendapatan masyarakat dan desa, Pemerintahan Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa” karena desa perlu suatu lembaga untuk mengelola potensinya untuk meningkatkan perekonomian, kemandirian, dan kesejahteraan masyarakat desa. Pembentukan BUMDes juga diamanatkan dalam UU 6/2014 tentang Desa.

Secara umum, pendirian BUMDes melalui empat tahapan; Pertama, pemerintah desa dan masyarakat bersepakat mendirikan BUMDes, lalu diadakan pengelolaan BUMDes dan penetapan persyaratan pemegang jabatan, diadakan pula monitoring dan evaluasi, dan yang terakhir diadakan pelaporan pertanggungjawaban pengelola. Dalam kegiatan harian maka pengelola harus mengacu pada tata aturan yang sudah disepakati bersama sebagaimana yang telah tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) BUMDes, serta sesuai prinsip-prinsip tata kelola BUMDes.

Membangun Indonesia dari desa adalah salah satu fokus pemerintah saat ini, hal ini dengan adanya undang-undang desa yang memberikan keleluasaan pemerintah desa mengelola pemerintahannya sendiri. Dalam hal ini tercetus badan yang disebut sebagai BUMDES atau Badan Usaha Milik Desa, salah satu tujuannya adalah untuk mengentaskan kemiskinan dan pemberdayaan potensi desa.
Dalam BUMDES sebagai badan usaha memiliki modal atau aset yang sebagian atau seluruhnya berasal dari desa. Modal tersebut akan digunakan untuk menciptakan usaha-usaha dari potensi desa, yang pada akhirnya akan menciptakan lapangan pekerjaan dan peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam pengelolaan BUMDES yang baik, pengelolaan modal atau aset harus bisa dijadikan acuan guna mendapatkan keuntungan atau benefit.  Dari keuntungan tersebut secara langsung mau pun tidak langsung akan meningkatkan pendapatan desa dan masyarakat desa secara umum.
BUMDES begitu penting bagi desa dan masyarakat, perannya akan begitu membantu dan memberikan manfaat secara langsung.
Ketika desa memiliki BUMDES banyak hal yang bisa dibangun guna meningkatkan perekonomian desa. Keberadaan usaha-usaha dalam wadah BUMDES akan menyerap tenaga kerja, terserapnya tenaga kerja akan memberikan pendapatan yang meningkat di masyarakat.

Salah satu potensi yang dapat di bangun dan dikembangkan melalui Bumdes adalah Kredit simpan pinjam untuk kebutuhan modal masyarakat yang memiliki Usaha Kecil dan menengah.
Sebab,hampir tiap hari perputaran uang pada usaha masyarakat kecil dan menengah berkutat pada Bank Keliling.
Kita bisa lihat setiap hari masyarakat berurusan dengan bank keliling dan bank Emok,dari hari senin sampai ke senin kembali.
Artinya,ada perputaran uang disana dan ada kesepakatan yang harus ditaati oleh Peminjam.
Mereka patuh pada aturan Bank Emok dan bank Keliling,lalukenapa Bumdes tidak bisa dan tidak memanfaatkan anggaran Dana Desa untuk menjadikan Bumdes maju seperti Bank bank yang dilakukan oleh Lembaga luar Desa.
Jika Pemerintahan Desa memiliki Niat untuk memajukan Desanya,Bumdes bisa dimanfaatkan untuk membangun perekonomian masyarakat.
Namun lagi lagi Oknum Oknum Pemerintahan Desa tidak memiliki rasa ke inginan untuk memajukan Desanya,yang ada keinginan memanfaatkan Dana Desa untuk Kepentingan Pribadi dan bagi bagi oleh Kelompoknya.
Sangat Simple dan mudah sebenarnya membangun dan mengembangkan Bumdes jika ada niat untuk kesejahteraan Masyarakatnya.
Dengan Perencanaan yang Matang,Transparans,dan jadikan Masyarakat (nasabah)sebagai Control dan audit Lembaga Bumdesnya secara langsung.
Insya Allah Dijamin berkembang pesat dan Bank emok serta Bank kelilingpun tidak akan mampu lagi masuk ke wilayah Desa yang memiliki Badan Usaha Milik Desasebagai wadah perputaran ekonomi masyarakatnya.

Saran terhadap Tokoh masyarakat dan lembaga BPD yang Desanya telah memiliki Bumdes,wajib mempertanyakan kemana arah dana yang telah digelontorkan dari Dana Desa.
Peran penting bagi tokoh Masyarakat dan Pemuda serta BPD harus lebih aktip untuk memantau kegiatan Desanya,jangan biarkan Oknum oknum Pemerintahan Desa bermain main dengan anggaran Dana Desa,karena itu adalah uang Negara yang di hasilkan dari Rakyat.
Jika ingin maju,maka masyarakat harus aktip memantau perjalanan Desanya.
Jika Masyarakat telah memiliki kesepakatan bersama,maka kemajuan dan kesejahteraan akan mampu diraih secara bersama sama.

Bangkitkan Perekonomian Desamu dengan BUMDES – Dan Pantau segala kegiatan desa yang menyangkut Anggaran Dana Desa- Sampaikan Aspirasimu ke Media Lhinews jika ada kejanggalan dalam Pengelolaan Dana Desa